Waw !!! Hati Hati Penipuan Berkedok Penyaluran Tenaga Kerja, Udah Banyak Korban

KARAWANG,| SUARADESA .MY.ID. |Dugaan tindak pidana penipuan berkedok yayasan penyalur kerja kembali muncul di Kabupaten Karawang. Beberapa hari lalu, Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang berhasil menangkap tersangka penipuan berkedok yayasan penyalur tenaga kerja dengan total kerugian lebih dari Rp 236 juta.

Kali ini, praktek dugaan penipuan diduga kuat telah dilakukan yayasa penyalur kerja PT Hardiansyah Adhi Perkasa (HAP) di Kampung Karees Desa Palumbonsari Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. Pimpinan perusahaan itu, Saca, diduga telah menipu sejumlah pencari kerja. Modusnya yaitu, korban diminta menyetorkan sejumlah uang dengan iming-iming disalurkan kerja di PT P&G di Kawasan KIIC, Karawang.

Berita Lainnya  Respon Kebutuhan Media Industri, Zonaindustri.Com.Hadirkan Ruang Informasi Tanpa Biaya

Namun, setelah sejumLah uang diberikan, penyaluran kerja yang dijanjikan tidak kunjung ada.
“Saya sudah bayar Rp 3 juta ke direktur PT HAP atas nama Saca, penyerahan uang pada tanggal 11 Maret 2025. Katanya satu minggu setelah penyerahan uang, kami akan disalurkan kerja, tapi sampai tanggal 24 Mei 2025

, tidak ada penyaluran kerja. Kami minta pengembalian uang pun, sampai saat ini tidak ada itikad baik dari Saca,” tutur koordinator korban dugaan penipuan PT HAP, Lusiana Saputra.
Diketahui, korban yayasan penyalur kerja PT HAP berjumlah tiga orang. Tidak menutup kemungkinan, masih banyak korban lainnya namun belum ada kesempatan untuk bersuara. Dalam melancarkan aksinya,

Berita Lainnya  Tanggapi Aduan Masyarakat, Sampah Liar Di Kondangjaya Di Bersihkan Rescue Katar Kabupaten Karawang Bersama Gabungan Tiga Pilar

Saca selaku penerima uang penyaluran tenaga kerja, dibantu oleh seseorang bernama Kantilbuntuk mencari pencari kerja. Kemudian dipertemukan dengan Saca, dan lantas dimintai sejumlah uang.
Untuk itu, Lusianan Saputra beserta para korban dugaan penipuan akan melakukan aksi di kantor PT HAP, dan kemudian akan melaporkan dugaan tindak pidana itu ke kantor kepolisian. Lusi pun meminta kepada Penyidik PNS di Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang untum turun menyelidiki legalitas PT HAP dan mencegak praktek yang merugikan banyak orang.
Sementara itu, baik Saca maupun Kantil tidak bersedia dikonfirmasi saat dihubungi wartawan sebagai upaya perimbangan berita.

Berita Lainnya  Warga Tanjungsari Apresiasi, Kepada Pihak Pelaksana CV CITRA AGUNG Dengan Dibangunnya Saluran Air,

+62 821-2246-2997 (kantil)
+62 812-1739-1617 (saca)

RED

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *