Kepala SPPG Akui Lalai, DPRD Tegaskan Tak Ada Ruang Untuk Pihak Ketiga

KARAWANG –  Kasus temuan makanan basi dan berbelatung dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Palumbonsari 3 Karawang pada Senin (20/10/2025) berbuntut panjang.

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana jika terbukti terancam sanksi keras dari Badan Gizi Nasional (BGN), terutama setelah terungkapnya indikasi pelanggaran larangan penggunaan pihak ketiga.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif berupa Penghentian Operasional Sementara (“Sanksi Luar Biasa”) hingga Penutupan Kerja Sama bagi SPPG yang terbukti melanggar SOP.

Berita Lainnya  Peduli Lingkungan, Lurah Nagasari dan Bhabinkamtibmas Turun Langsung Bersihkan Saluran Air di Cihuni ‎

BGN bahkan telah menghentikan operasional 106 SPPG secara nasional hingga Oktober 2025.

Sanksi ini dipertegas seiring rampungnya Peraturan Presiden (Perpres) Tata Kelola MBG yang akan segera dipublikasikan.

Diketahui, Insiden pepes ayam berbelatung ini langsung disorot tajam oleh DPRD Karawang.

Sekretaris Komisi IV DPRD, Asep Syaripudin (Asep Ibe), mendesak BGN menjatuhkan sanksi karena kejadian tersebut dinilai melanggar keras Keputusan Kepala BGN No. 63 Tahun 2025.

“Dalam SK BGN jelas disebutkan bahwa Yayasan dan Kepala SPPG dilarang menggunakan vendor atau pihak ketiga dalam pengadaan bahan, pengolahan, maupun distribusi makanan,” tegas Asep Ibe.

Berita Lainnya  Paskibraka Karawang Gelar Latihan Intensif Menjelang Peringatan Sumpah Pemuda 2025

Menariknya, Kepala SPPG Cibungur Indah, Mega Yulita Febrianti, membenarkan adanya insiden tersebut dan mengakui menggunakan pihak ketiga.

“Saat kejadian kami sedang mengikuti bimtek sehingga untuk sementara waktu memesan menu dari jasa katering. Hal itu memang diperbolehkan sesuai aturan,” ujar Mega,

Ia menyebut persoalan muncul dari bahan baku ayam pemasok, namun mengakui adanya kelalaian dalam proses sortir makanan.

Meskipun SPPG berdalih penggunaan katering “diperbolehkan”, namun pernyataan ini bertolak belakang dengan penegasan DPRD yang mengacu pada larangan baku BGN terhadap pihak ketiga.

Berita Lainnya  Rudi Ajak Masyarakat Sambut Momen Suci Hari Shejit YM Kongco Hian Thian Tee dengan Penuh Rasa Syukur dan Kepedulian Sosial ‎

Pengakuan SPPG menggunakan jasa katering ini memperkuat dugaan pelanggaran SOP yang menjadi pintu masuk sanksi keras dari BGN, menjadikannya sorotan nasional atas tata kelola program MBG.

Sementara itu, Ketua Yayasan SPPG Cibungur Indah Arifin ketika coba dikonfirmasi. Mengaku belum mau memberikan jawaban karena sedang lemas.

“Masih lemas keneh…lagi fokus dulu…perlu konsentrasi. Nanti d kabaran,” singkatnya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Red

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *