Satreskrim Polres Karawang, Ungkap Kasus Dugaan Perburuan Ilegal dan Masuk Kawasan Hutan Tanpa Izin

KARAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang menindaklanjuti kejadian yang viral di media sosial terkait dugaan perburuan ilegal di kawasan hutan. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada 23 Januari 2026.

Kasat Reskrim Polres Karawang menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan identifikasi awal terhadap lima orang terduga, masing-masing berinisial J, AM, M, A, dan UM, berdasarkan laporan dari Bernar Wahyu selaku perwakilan SCF.

0-3840×2160-0-0-{}-0-24#

Berdasarkan video yang beredar, tempat kejadian perkara (TKP) berada di Pasir Kole, Desa Sukasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta. Dari hasil pendalaman kasus, pada pukul 15.00 WIB, penyidik memperoleh informasi adanya dugaan tindak pidana setiap orang yang masuk kawasan hutan dan melakukan perburuan tanpa izin pejabat yang berwenang.

Pihak SCF melakukan pengawasan menggunakan 40 kamera trap yang tersebar di 20 titik. Koordinator lapangan, Jodi, menjelaskan secara rinci temuan kamera sebagai berikut:

Berita Lainnya  Satreskrim Polres Karawang, Ungkap Kasus Dugaan Perburuan Ilegal dan Masuk Kawasan Hutan Tanpa Izin

SCF002 – CT 1
– 01 November 2025, pukul 11.30 WIB: Macan tutul terlihat dalam kondisi sehat.
– 05 Oktober 2025, pukul 10.11 WIB: Terlihat terduga pemburu memasuki lokasi, wilayah Desa Sukamanah, Kecamatan Sukasari, Purwakarta.

SCF004 – CT 2
– 23 Agustus 2025: Macan tutul terlihat sehat.
– 28 Agustus 2025: Terlihat aktivitas terduga pemburu.
– 01 September 2025: Macan tutul kembali terpantau dalam kondisi sehat.
– 16 September 2026, pukul 11.32 WIB: Terduga pemburu terlihat mencoba mengambil kamera trap.

SCF014 – CT 7 (Tegalwaru, Karawang)
– 26 Oktober 2025, pukul 11.00 WIB: Macan tutul terlihat sehat.
– 27 Oktober 2025: Macan tutul masih terpantau sehat.
– 19 November 2025, pukul 22.11 WIB: Teridentifikasi kelompok terduga pemburu.

SCF016
– 28 September 2025: Terlihat kembali kelompok terduga pemburu.

Berita Lainnya  Satreskrim Polres Karawang, Ungkap Kasus Dugaan Perburuan Ilegal dan Masuk Kawasan Hutan Tanpa Izin

SCF007 – CT 04 (Tegalwaru, Karawang)

– 23 September 2025: Macan tutul terpantau.
– 05 Oktober 2025: Terlihat seekor macan tutul dengan kondisi kaki diduga mengalami gangguan berjalan.
– 10 November 2025: Kembali teridentifikasi kelompok pemburu.

18 November 2025: Macan tutul terlihat kembali dalam kondisi sehat.

Dari keseluruhan rekaman kamera SCF, tercatat 20 kali kemunculan, terdiri dari 15 penampakan macan tutul dan 5 titik aktivitas lainnya.

Dalam penanganan perkara ini, petugas mengamankan barang bukti berupa:

– 1 unit kamera trap merek Bushnell,
– 1 pucuk senjata api rakitan jenis doorlok,
– 2 ekor anjing pemburu.

Hasil identifikasi menunjukkan para terduga pelaku berasal dari wilayah Purwakarta, dengan jalur masuk melalui Gunung Karadak, Gunung Lesang, Gunung Haur, dan berakhir di kawasan gunung lainnya.

Hingga saat ini, macan tutul yang sempat teridentifikasi mengalami gangguan berjalan belum ditemukan kembali.

Berita Lainnya  Satreskrim Polres Karawang, Ungkap Kasus Dugaan Perburuan Ilegal dan Masuk Kawasan Hutan Tanpa Izin

Pihak STF/SCF menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama seluruh pihak, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kepolisian Republik Indonesia.

Apabila macan tutul yang diduga terluka ditemukan dalam kondisi hidup, akan dilakukan rehabilitasi. Namun, apabila ditemukan dalam kondisi mati, akan dilakukan nekropsi (pemeriksaan medis pada hewan) untuk mengetahui penyebab kematian.

Kelima terduga pelaku dijerat dengan ketentuan pidana terkait masuk kawasan hutan tanpa izin dan perburuan ilegal, sebagaimana diatur dalam undang-undang kehutanan dan ketentuan pidana terkait lainnya.

Para terduga mengakui telah melakukan aktivitas berburu, namun menyatakan tidak berniat memburu satwa dilindungi, melainkan mengaku hanya berburu babi hutan.

Satreskrim Polres Karawang menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut guna memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *