Satresnarkoba Polres Subang ,Berhasil Mengungkap Penyalahgunaan Narkoba Seberat 5,176 Kilogram

SUBANG  SUARADESA .MY ID. | Polres Subang berhasil mengungkap kasus besar penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu seberat 5,176 Kilogram.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Lapangan Apel Tatag Trawang Tungga, dipimpin oleh Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H.

Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir mendampingi, Kapolres Subang, dianyaranya, Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna, S.Kom., S.I.K., Kasat Narkoba Polres Subang, AKP. Heri Nurcahyo, serta jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Subang.

Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu, mengungkapkan bahwa, selama periode Januari 2025, pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Subang. Dua di antaranya adalah kasus narkotika jenis sabu, sementara satu kasus lainnya melibatkan peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Berita Lainnya  Satresnarkoba Subang, ,Berhasil Mengamankan Jaringan Sabu Seberat 5,14 Kg

Sedangkan dari operasi ini, petugas berhasil menangkap enam tersangka, seluruhnya laki-laki, yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

“Salah satunya, pengungkapan sabu dengan berat 5,176 Kilogram menjadi salah satu keberhasilan terbesar dalam operasi ini,” ujar Kapolres Subang dalam keterangannya.

Kapolres juga menambahkan bahwa, kelima tersangka yang terlibat dalam kasus sabu adalah UP (38 tahun, wiraswasta), YS (42 tahun, wiraswasta), TWA (37 tahun, wiraswasta), WG (25 tahun, tidak bekerja), dan AM (39 tahun, karyawan swasta).

“Dari kelima tersangka ini, satu orang terlibat kasus peredaran sediaan farmasi tanpa ijin dengan inisial AK (45),” ungkap AKBP. Ariek.

Berita Lainnya  Sat Samapta Polres Karawang , Gagalkan Aksi Tawuran Remaja di Lotus Karawang Barat, Amankan Senjata Tajam

Selanjutnya dalam hal ini, barang bukti yang diamankan dalam operasi ini tidak hanya berupa narkotika, tetapi juga sejumlah alat pendukung yang digunakan oleh para tersangka, seperti delapan unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, satu unit mobil, serta dua pak plastik klip.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku meliputi sistem pembayaran tunai saat bertemu langsung (cash on delivery), sistem peta, dan transaksi tatap muka,” ucap AKBP Ariek.

Selanjutnya Kapolres Subang menjelaskan bahwa, kasus-kasus ini terungkap di tiga kecamatan berbeda, yakni Kecamatan Cisalak dan Kecamatan Cibogo untuk kasus sabu, serta Kecamatan Ciasem untuk kasus sediaan farmasi tanpa izin.

“Tindakan tegas terhadap para tersangka, diantaranya, lima tersangka kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun serta denda hingga Rp13 miliar,” jelas Kapolres Subang.

Berita Lainnya  Dua Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Polres Karawang

“Sedangkan untuk tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” ungkap AKBP Ariek.

Atas kasus-kasus tersebut, Kapolres Subang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, hal ini tentunya guna melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang. (red).

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *