Satlantas Polres Karawang Gencarkan Sosialisasi Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Polres Karawang I SUARADESA .MY.ID. I Pemutihan denda pajak kendaraan di Kabupaten Karawang telah dibuka bulan ini. Pasalnya, pemutihan denda pajak kendaraan bisa dilakukan di Samsat Karawang, Outlet serta Gerai Samsat Keliling di Hari Senin – Jumat pada pukul 08.00 – 15.00 Wib, dan Sabtu hingga pukul 12.00 Wib.

Berita Lainnya  Persiapan Rakerda dan HPN 2026,IWOI Karawang Konsolidasikan Seluruh Korwil

Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Edwar Zulkarnain, SIK., SH., MH melalui Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono, SH., MM., CHRA mengungkapkan, program penghapusan denda pajak dan denda BBN sudah di depan mata hingga tanggal 30 November 2024.

“Pastinya, masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus pajak kendaraan tanpa ada beban tambahan,” ujar Kasat Lantas.

Berita Lainnya  Proyek Jetty Muara Sedari dan Sabuk Pantai Pakisjaya Dinilai Masuk “Lingkaran Setan APBD” ‎

Melalui pemutihan denda pajak kendaraan, Lucky menyebutkan, pemilik akan dibebaskan dari denda administrasi. Dengan demikian untuk yang telat bayar pajak STNK, maka tak dikenakan denda, yang dibayar hanya pokok pajaknya saja, Jumat (11/10/2024).

Berita Lainnya  SMAN 3 Karawang, Rayakan Hari Guru Nasional 2025 dengan Penuh Kebersamaan

Seperti yang diketahui, tidak ada syarat khusus untuk mendapatkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ini.

“Karena, denda pajak akan dihapus secara otomatis, dengan syarat yang harus dipenuhi adalah syarat perpanjangan STNK tahunan atau 5 tahunan,” pungkas Kasat Lantas.

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *