Program ,Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan bermotor Resmi Di Berlakukan Mulai TGL 20 Maret 2025

KARAWANG | SUARADESA .MY ID | Program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi diberlakukan pada Kamis (20/3) pukul 08.00 pagi ini di Samsat Cikampek. Kebijakan ini disambut antusias oleh masyarakat, terutama karena dianggap sebagai keringanan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Berita Lainnya  Tingkatkan Kualitas Infrastruktur, Kades Mekarbuana, bangun Jembatan Pos Yandu,Dusun 2 Parakan Badak

Program ini memungkinkan pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak sejak tahun 2024 ke belakang, termasuk yang menunggak lebih dari 10 tahun, untuk terbebas dari kewajiban membayar pajak lama. Kebijakan ini berlaku di seluruh Jawa Barat mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

Salah seorang warga yang mengurus administrasi kendaraannya di Samsat Cikampek mengungkapkan rasa lega dan bersyukur dengan adanya kebijakan ini.

Berita Lainnya  Partai Golkar Kabupaten Bekasi Gelar Halal Bihalal Nasional, Teguhkan Soliditas Kader Dalam Semangat kebersamaan Menuju Kabupaten Bekasi Yang lebih Baik.

“Alhamdulillah, ini benar-benar meringankan beban kami, apalagi mendekati Lebaran. Sekarang saya bisa bayar pajak tanpa perlu khawatir dengan tunggakan lama,” ujar salah satu pemilik kendaraan.

Tak hanya meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan secara tepat waktu ke depannya.

Berita Lainnya  Ketua Fraksi Partai Gerindra, Mengadakan Acara Halal Bihalal walimatus safar Hajj. Yang Di Gelar Di Rumah Kediamannya di Dusun Krajan,Desa Cibalong Sari

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajak seluruh pemilik kendaraan untuk segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu yang ditentukan, serta tetap disiplin dalam membayar pajak demi perbaikan infrastruktur dan kesejahteraan daerah.

( red )

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *