Polres Karawang Resmi Luncurkan Nomor Baru Layanan Pengaduan “Lapor Pak Kapolres” ‎

‎KARAWANG — Polres Karawang terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui layanan pengaduan cepat “Lapor Pak Kapolres”. Kini, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui nomor WhatsApp (WA) baru 0813 8888 110, yang mulai aktif pada Sabtu (15/11/2025).

‎Kasat Binmas Polres Karawang, AKP Cep Wildan, menyampaikan bahwa selama masa transisi, nomor lama 0822 1127 2003 masih bisa digunakan hingga 15 Desember 2025. Setelah tanggal tersebut, nomor tersebut akan dinonaktifkan.

‎“Kami menyediakan nomor WA baru 0813 8888 110 untuk layanan pengaduan masyarakat. Nomor lama tetap aktif sampai 15 Desember 2025 untuk memudahkan masa peralihan,” ujar Cep Wildan.

‎Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian atau gangguan Kamtibmas melalui nomor yang telah disiapkan, termasuk peristiwa kriminal dan kejadian sosial lainnya.

‎“Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan terkait kejadian di lingkungan sekitar, termasuk tindak kriminal atau hal terkait Kamtibmas. Dengan laporan cepat, kami bisa segera bertindak,” tegasnya.

‎Cep Wildan juga mengingatkan agar masyarakat menyimpan nomor tersebut sebagai kontak resmi “Lapor Pak Kapolres”. Nomor WA ini dipantau 24 jam oleh Kapolres Karawang bersama petugas Command Center.

‎Program ini juga memperkuat layanan darurat Call Center 110 dan aplikasi pelayanan publik Karawang Tangguh.

‎Layanan “Lapor Pak Kapolres” merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik Polri dalam mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yaitu Polri Presisi: Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.


‎Karnata

Bagikan>>
Berita Lainnya  Komite SMAN 3 Karawang, Sampaikan Ucapan Selamat Hari Guru Nasional 2025 ‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *