Polres Karawang ,Berhasil Menangkap Kasus Penipuan Yang Mencapai Ratusan Hektar

Karawang | SUARADESA .MYIID. | Polda Jabar/Polres Karawang Mengadakan press Reles terkait kejahatan tindak pidana umum,yang terjadi di wilayah hukum polres Karawang, jln surotokunto desa warung bambu kecamatan Karawang timur kabupaten Karawang,pada hari kamis 20/02/2025.

Dalam rangkaian press release polres Karawang mengungkapkan 3 kejahatan yang berbeda,modus kejahatan bermacam dengan penipuan,dengan barang bukti 4 kendaraan roda dua dan 7 buah handphone,dengan 5 tersangka, dikenakan pasal 378/372 dan 480 KUHP.kurangan penjara 4 tahun.

Berita Lainnya  Wartawan Digebukin Sama Oknum Tukang Parkir , Saat Liputan Di tempat kejadian

Selajutnya release kedua terkait penipuan dan pengedaran uang palsu yang dilakukan oleh 6 tersangka,dan para pelaku di kenakan ganjaran rata – rata 4 tahun 3 bulan,dengan barang bukti uang palsu.

Dengan modal kepercayaan,diberikan kuasa untuk pengelolaan lahan/tanah seluas 106 yang percaya inisial (AjD)dengan barang bukti AJB,sartefikat,dan kwitansi,dan kepala desa tersebut kenakan sanksi 4 tahun 3 bulan.

Berita Lainnya  Na,as Menimpa Honorer Bidang Protokoler Pemda Kabupaten Karawang ,Hingga Mengakibatkan Depresi Berat Untuk Anak Dan Bagi Orang Tua Korban

Menurut Kapolres Karawang AKBP.Edwar Zulkarnaen.S.H.M.H.S.i.k. para pelaku tersebut rata di kenakan sanksi pidana 4 tahun 3 bulan dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan kurungan 4 tahun 3 bulan .Pungkas Edwar julkarnaen

Karnata red

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *