Pelayanan SIM Keliling Polres Karawang Hadir untuk Kemudahan Masyarakat

Polres Karawang I SUARADESA. MY. ID. I Satlantas Polres Karawang kembali hadir melalui Gerai Pelayanan SIM Keliling di Pos Lantas depan Kantor Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Pasalnya, gerai pelayanan tersebut, ditujukan bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Senin (16/12/2024).

Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Edwar Zulkarnain, SIK., SH., MH melalui Kasat Lantas AKP Lucky Martono, SH., MM., CHRA menjelaskan, layanan SIM Keliling ini merupakan salah satu cara pelayanan kepada masyarakat, yang diadakan oleh Polri, dalam hal penertiban SIM.

Berita Lainnya  Kemeriahan Hari Desa Nasional 2025 di Desa Wisata Edukasi Cisaat Subang Berlangsung Semarak, 3 Menteri dan Kepala Kabaharkam Naik Sisingaan

“Dengan begitu, masyarakat bisa memperpanjang SIM kapan saja dan dimana saja, sesuai waktu dan lokasi operasionalnya,” ungkap pria yang akrab disapa Lucky.

Menurut Kasat Lantas, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan yaitu, KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi.

Berita Lainnya  Pengacara Dan Klien Kecewa ,Atas Putusan Pengadilan Negeri Karawang ,Amar Seharusnya Keluar Tiba Tiba Menghilang

“Selanjutnya masyarakat harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai,” tutur Lucky.

Seperti yang diketahui, gerai pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Oleh karena itu, pastikan terlebih dahulu status SIM anda masih aktif dan belum lewat masa berlaku.

Berita Lainnya  Pejabat Ketua TP PKK Kabupaten Subang Gelar Malam Kebersamaan untuk Pererat Silaturahmi

Adapun biaya perpanjangan SIM menurut PP nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp. 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan RP. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

RED

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *