LBH Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN) Siap Membantu Permasalahan Hubungan Industrial Secara Pro Bono

Karawang, 20 September 2025

LBH Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN) menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum secara pro bono kepada para pekerja yang menghadapi permasalahan hubungan industrial, khususnya di perusahaan-perusahaan yang belum memiliki serikat pekerja.

“LBH PKN hadir untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi, meskipun mereka belum memiliki wadah serikat pekerja di perusahaannya. Pendampingan hukum yang kami berikan bersifat pro bono sebagai bentuk keberpihakan terhadap kaum pekerja,” ujar Asep Denda Triana, S.H., Direktur Eksekutif Utama LBH PKN.

Berita Lainnya  Pembentukan dan Penetapan Ketua Binataruna Kepuh Tengah RW 35 Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan ‎

LBH PKN menegaskan bahwa keberadaan serikat pekerja adalah hak konstitusional yang dijamin oleh:

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Namun, dalam praktiknya, masih banyak perusahaan yang tidak memiliki serikat pekerja sehingga para buruh sering menghadapi kerentanan hukum ketika terjadi perselisihan. Dalam situasi ini, LBH PKN mengambil peran untuk memberikan akses keadilan bagi para pekerja.

Berita Lainnya  Ketum Katar Karawang, Dani dan Ketua Rescue Chandra Apresiasi Kerja Keras Panitia dan Relawan

“Pekerja berhak memperoleh perlindungan hukum atas segala bentuk perselisihan industrial, mulai dari upah, status kerja, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). LBH PKN berkomitmen mendampingi pekerja agar hak-hak fundamental mereka tidak terabaikan,” tambah Asep Denda Triana, S.H.

LBH PKN juga mendorong pekerja untuk tidak ragu mencari bantuan hukum ketika menghadapi permasalahan ketenagakerjaan, sekaligus mengajak perusahaan agar lebih terbuka terhadap dialog sosial yang konstruktif demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Berita Lainnya  Peradi Karawang, "Bupati Aep Jangan Takut Dibenci, Yang Penting Dicintai Rakyat"

Kontak Layanan Pro Bono LBH PKN
Untuk informasi dan konsultasi hukum, para pekerja dapat menghubungi:

WhatsApp/Telepon: 0838 – 7352 – 4033 /
0817 – 2825 – 555

Sekretariat :
Perumahan Alam Elok Blok C1 No.5
Desa.Bengle
Kec.Majalaya
Kab.Karawang
Jawa Barat

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *