Akibat Cekcok Soal Hubungan, Pria di Karawang Diduga Bunuh Kekasihnya

Karawang – Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan yang jasadnya ditemukan di kawasan industri Karawang. Pelaku berinisial BIH (24) diamankan sehari setelah penemuan mayat korban.

Wakapolres Karawang dalam konferensi pers, Senin (2/3/2026), menjelaskan peristiwa tersebut bermula dari pertengkaran antara pelaku dan korban yang memiliki hubungan asmara.

Kronologi Kejadian

Peristiwa terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Dusun Ciketing, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang. Pelaku datang ke kontrakan korban untuk mengembalikan pakaian.

Berita Lainnya  Gerakan Pangan Murah Polres Karawang Bersama Polda Jabar Ringankan Beban Masyarakat

Namun terjadi cekcok antara keduanya. Korban meminta pelaku untuk menikahinya serta menceraikan istri sah pelaku. Pertengkaran semakin memanas hingga keduanya terlibat aksi saling cekik.

Menurut keterangan kepolisian, pelaku diduga mencekik korban hingga lemas dan tidak sadarkan diri. Pelaku sempat meninggalkan lokasi untuk bekerja, kemudian kembali sekitar pukul 23.00 WIB untuk mengecek kondisi korban.

Pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku membawa jasad korban menggunakan sepeda motor milik korban. Jasad tersebut kemudian dibuang di tepi jalan seberang PT Toyota Astra Motor, dekat saluran air kawasan industri Karawang.

Berita Lainnya  Ketua GSI DPD Jawa Barat Jalin Silaturahmi Bersama Wakil Ketua Karang Taruna Naga Sari & BINATARUNA BALAREA

Sekitar pukul 09.40 WIB, warga menemukan jasad korban dan melaporkan kepada pihak kepolisian. Tim identifikasi Polres Karawang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Penangkapan Pelaku

Tim gabungan dari Satreskrim Polres Karawang berhasil mengamankan pelaku pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku diketahui berinisial BIH, warga Kabupaten Sukabumi, yang bekerja sebagai buruh proyek di Karawang.

Korban diketahui bekerja sebagai penerjemah (translator) di salah satu perusahaan di Kabupaten Karawang. Polisi memastikan korban tidak dalam kondisi hamil saat kejadian.

Berita Lainnya  Dinas PUPR Bantah Proyek Jembatan Mangkrak, APH Harus Bergerak, Askun Tantang Buka-bukaan di Pengadilan

Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik pelaku dan korban serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 cc.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *