Karawang | SUARADESA MY.ID. | Kuasa Hukum Kepala Desa Pinayungan, Eka, yakni Rudy Budi Gunawan, S.H., M.H., menanggapi upaya pihak-pihak tertentu yang mencoba menggiring dugaan penyebaran fitnah terhadap kliennya ke ranah Undang-Undang Pers. Rudy menegaskan bahwa langkah tersebut keliru secara hukum dan justru berpotensi menyesatkan opini publik.
“Tanggapan kami bukan terhadap kritiknya, tetapi terhadap berita hoaks yang jelas-jelas merupakan fitnah. Dan sekarang justru ada upaya menggiring ini ke ranah Pers. Padahal jelas, yang menyampaikan itu bukan wartawan, melainkan narasumber. Ini dua hal yang berbeda,” tegas Rudy, saat dikonfirmasi pada Selasa (11/6/2025).
Menurutnya, perlindungan terhadap profesi wartawan tidak serta merta berlaku bagi siapa pun yang menyebarkan informasi di media sosial atau menjadi narasumber dalam sebuah pemberitaan. “Narasumber tidak memiliki imunitas hukum seperti jurnalis dalam konteks UU Pers. Jadi kalau menyampaikan informasi palsu, tetap bisa diproses secara pidana,” ujarnya.
Kritik Boleh, Tapi Fitnah Bisa Dipidana
Lebih lanjut, Rudy menjelaskan bahwa pihaknya sangat menghargai kritik, terutama jika disampaikan secara sehat dan bertanggung jawab. Namun ia membedakan secara tegas antara kritik dan fitnah.
“Kritik itu bertujuan membangun, berdasarkan data dan argumen yang bisa dipertanggungjawabkan. Fitnah sebaliknya, disampaikan tanpa dasar, dengan maksud menjatuhkan atau merusak nama baik seseorang,” jelasnya.
Dalam perspektif hukum, lanjut Rudy, fitnah bukan hanya melanggar norma sosial, tetapi juga dapat dijerat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun pasal-pasal pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tidak akan ada kriminalisasi terhadap kritik yang sehat. Tapi kalau yang disebarkan itu hoaks, informasi palsu, dan kemudian merugikan secara reputasi dan martabat seseorang, maka jelas itu fitnah, dan bisa kami tempuh jalur hukum,” tegas Rudy.
Narasumber Bukan Bagian dari Pers
Rudy menegaskan bahwa klaim atau pernyataan narasumber tidak bisa dianggap sebagai produk jurnalistik. Oleh karena itu, pelaku penyebaran fitnah tidak dapat berlindung di balik payung hukum pers.
Produk jurnalistik adalah hasil kerja wartawan yang taat pada kode etik dan dilakukan melalui mekanisme redaksional. Narasumber hanyalah pemberi informasi. Kalau keterangannya tidak berdasar dan mencemarkan nama baik, maka bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pihaknya saat ini tengah mengkaji langkah hukum lebih lanjut terhadap penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan dan merugikan kliennya secara pribadi maupun sebagai kepala desa. Rudy juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan lebih selektif dalam menerima maupun menyebarkan informasi, terutama di era digital saat ini.
Red