KARAWANG – Dugaan praktik “titipan” atau adanya rekomendasi dalam proses pengadaan proyek di lingkungan DPRD Kabupaten Karawang kembali mencuat dan menuai sorotan publik. Informasi yang beredar menyebutkan adanya pengakuan dari seorang pegawai bagian umum DPRD Karawang yang menyinggung soal perlunya “rekomendasi” dari pejabat tinggi, bahkan disebut melibatkan pihak Kejaksaan, untuk memperoleh proyek tertentu.
Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa proses pengadaan barang dan jasa tidak berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Aktivis Karawang, Tatang Ute, menilai praktik semacam ini sangat mencederai prinsip good governance dan menodai upaya reformasi birokrasi.
Jika benar ada praktik rekomendasi dari pejabat tertentu, artinya faktor kedekatan personal lebih berperan daripada profesionalisme. Ini harus ditindak tegas karena mencoreng citra pemerintahan daerah,” ujar Tatang Ute, saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).
Mekanisme Pengadaan Dinilai Cacat
Tatang Ute, menyoroti salah satu proyek yang patut diawasi, yakni pekerjaan taman di Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Karawang, yang diduga kuat merupakan proyek “titipan”.
Kalau proyek diberikan bukan lewat tender terbuka, melainkan berdasarkan hubungan dekat, itu pelanggaran serius. Harus ada investigasi mendalam,” tegasnya.
Kejaksaan Disebut, Aktivis Minta Klarifikasi
Tatang Ute, juga menyoroti penyebutan nama Kejaksaan Karawang dalam konteks pemberian rekomendasi proyek.
Kejaksaan itu lembaga penegak hukum, bukan pemberi akses proyek. Jika nama lembaga itu diseret-seret, Kejaksaan harus segera mengklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif,” katanya.
Dampak: Kerugian Negara dan Rusaknya Iklim Usaha
Menurut Tatang ute, praktik proyek titipan berpotensi menimbulkan kerugian negara, menurunkan kualitas pekerjaan, dan merusak iklim usaha di daerah.
Kontraktor yang tidak punya koneksi akan tersingkir. Akibatnya, perusahaan jujur dan profesional tidak bisa berkembang, sementara proyek bisa mangkrak atau dikerjakan asal-asalan,” ungkapnya.
Dorongan Transparansi dan Penegakan Hukum
Sebagai langkah konkret, Tatang ute mendesak Pemkab Karawang untuk membuka seluruh data proyek secara transparan — mulai dari pagu anggaran, HPS, daftar peserta tender, hingga hasil evaluasi — melalui LPSE atau situs resmi pemerintah.
UKPBJ harus benar-benar independen, jangan sampai tunduk pada tekanan politik. Inspektorat Daerah wajib turun melakukan audit investigatif, dan jika terbukti ada pelanggaran, laporkan ke KPK atau Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Perlu Perhatian Serius
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat perlu memberi perhatian serius terhadap sistem pengadaan di Karawang.
Banyak kejanggalan dalam proses penentuan pemenang proyek. Kok bisa yang menang selalu orang-orang dekat? Ini harus dibongkar,” pungkas Tatang Ute.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD Karawang maupun Kejaksaan Negeri Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan adanya praktik proyek titipan tersebut.
Red
Dugaan Proyek “Titipan” di DPRD Karawang, Aktivis Desak Audit dan Klarifikasi dari Penegak Hukum
