Polri Menegaskan, Kepada Jajarannya,di Tingkat Polda, Polres, Polsek, Untuk Melindungi Disaat Wartawan Sedang Menjalankan Tugas Jurnalistik di Lapangan

JAKARTA,|SUARADESA.MY.ID. – Mabes Polri menegaskan kembali komitmennya untuk memberikan perlindungan penuh kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Instruksi ini disampaikan langsung kepada seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek, sebagai respon atas terjadinya sejumlah kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oknum aparat dalam beberapa hari terakhir.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa setiap anggota kepolisian wajib memahami dan menghormati fungsi pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Lainnya  Polres Karawang Ungkap Kasus Tragis Kematian Bayi di Tirtamulya, Dua Pelaku Diamankan

“Polri meminta kepada seluruh jajaran untuk melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang objektif, profesional, serta menjalin kerja sama dalam setiap aktivitas peliputan,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Menurutnya, media massa bukan sekadar penyampai berita, melainkan mitra strategis Polri dalam membangun literasi informasi publik. Keberadaan pers membantu masyarakat mendapatkan informasi yang akurat mengenai kinerja kepolisian, mulai dari upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), pelayanan publik, hingga program-program strategis Polri.

Berita Lainnya  Satlantas Polres Karawang Berikan Rasa Aman dan Nyaman bagi Masyarakat saat Kegiatan Car Free Day

“Media berperan besar dalam menyampaikan kinerja Polri kepada masyarakat secara transparan dan profesional. Karena itu, kami tegaskan: wartawan harus mendapatkan perlindungan, bukan intimidasi,” tegasnya.

Langkah Mabes Polri ini sekaligus menjadi penegasan bahwa tugas jurnalistik merupakan pilar penting demokrasi. Wartawan di lapangan kerap menghadapi risiko besar ketika meliput peristiwa, mulai dari aksi massa, bencana, hingga pengungkapan kasus hukum. Kehadiran aparat yang melindungi, bukan menghalangi, menjadi kunci agar pers dapat bekerja sesuai amanah undang-undang.

Berita Lainnya  Polres Karawang Ungkap 28 Kasus Narkotika, 32 Tersangka Diamankan

Dengan instruksi ini, Polri berharap sinergitas antara aparat kepolisian dan insan pers semakin erat, sehingga tercipta ruang publik yang sehat, transparan, dan informatif bagi seluruh masyarakat.

Red

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *