Dugaan Praktik “Titipan” Proyek di DPRD Karawang, Aktivis Soroti Potensi KKN dan Lemahnya Transparansi ‎

Karawang – Dugaan praktik “titipan” atau rekomendasi dalam proses pengadaan proyek di lingkungan DPRD Kabupaten Karawang kembali mencuat ke permukaan. Informasi yang diperoleh menyebutkan, adanya pengakuan dari salah seorang pegawai bagian umum DPRD Karawang yang menyebut perlunya “rekomendasi” dari pejabat tinggi, termasuk dari pihak Kejaksaan, untuk dapat memperoleh proyek tertentu.

‎Kondisi ini menimbulkan indikasi kuat bahwa proses pengadaan barang dan jasa tidak berjalan sesuai prinsip transparansi dan persaingan sehat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

‎“Jika benar ada praktik semacam itu, artinya faktor kedekatan personal lebih dominan dibandingkan profesionalisme dan kompetensi. Ini mencederai semangat good governance,” ujar aktivis Karawang, Tatang Ute, saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).

‎Mekanisme Pengadaan Dinilai Cacat

‎Menurut Tatang Ute, jika proyek diberikan bukan berdasarkan proses tender terbuka, melainkan lewat hubungan dekat dengan pejabat tertentu, hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

‎“Salah satu proyek yang perlu disorot adalah pekerjaan taman di Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Karawang. Indikasi adanya ‘titipan proyek’ di sana harus diinvestigasi secara mendalam,” tegasnya.

‎Kejaksaan Disebut, Aktivis Minta Klarifikasi

‎Lebih lanjut, Tatang ute, menilai penyebutan nama Kejaksaan Karawang sebagai pihak yang bisa memberikan rekomendasi merupakan tudingan serius yang harus segera diluruskan.

‎“Kejaksaan seharusnya menjadi lembaga pengawas dan penegak hukum, bukan malah dijadikan pintu masuk untuk memperoleh proyek. Ini sangat berbahaya dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” kata Tatang.

‎Dampak: Kerugian Negara dan Rusaknya Iklim Usaha

‎Tatang menjelaskan, jika proyek diberikan tanpa proses persaingan yang sehat, potensi kerugian negara sangat besar. Kualitas pekerjaan bisa rendah, harga di atas kewajaran, bahkan proyek bisa mangkrak.

‎“Kontraktor yang kompeten tapi tidak punya koneksi akan tersingkir. Akibatnya, dunia usaha yang jujur dan profesional tidak akan tumbuh,” tambahnya.

‎Selain itu, biaya ekonomi bisa meningkat karena adanya “biaya koneksi” atau komisi yang akhirnya dibebankan pada anggaran negara maupun masyarakat.

‎Dorongan untuk Transparansi dan Penegakan Hukum

‎Sebagai langkah perbaikan, Tatang mendorong agar Pemkab Karawang membuka seluruh data proyek secara transparan — mulai dari pagu anggaran, HPS, spesifikasi teknis, daftar peserta tender, hingga hasil evaluasi — melalui LPSE atau situs resmi pemerintah.

‎Ia juga menekankan pentingnya memperkuat peran UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) agar benar-benar independen dari tekanan politik dan intervensi pejabat.

‎“Inspektorat Daerah harus segera turun melakukan audit investigatif. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, laporan harus diteruskan ke KPK, Kejaksaan Agung, atau kepolisian pusat,” ujarnya.

‎Perlu Perhatian Serius

‎Tatang menilai, situasi ini membutuhkan perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah pusat untuk menertibkan sistem pengadaan di Karawang.

‎Hasil klarifikasi kami menunjukkan banyak kejanggalan dalam proses penentuan pemenang proyek. Kok bisa yang menang justru selalu orang-orang dekat? Ini harus dibongkar,” pungkas Tatang Ute.


‎Red

Bagikan>>
Berita Lainnya  Pendamping PKH Kelurahan Nagasari Kunjungi Rumah Bu Yati di Rawa Kihujan, Tindaklanjuti Warga yang Belum Terima Bantuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *