BPKAD Pemkab Karawang Akui, Sertifikat Aset Tanah Jalan di Batujaya Belum Dikantongi

KARAWANG | SUARADESA MY.ID. | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyebut, pihaknya belum mengantongi sertifikat aset tanah yang dijadikan jalan menuju jembatan penghubung Kabupaten Karawang – Kabupaten Bekasi di Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya Karawang.

” sertifikasi aset lokasi itu terganjal oleh dokumen pembelian yang hilang, jelas Kepala DPKAD Pemkab Karawang, Asep Hazar.

BPKAD Pemkab Karawang mengaku, aset tanah dibebaskan pada lokasi itu luasnya 4.791 M2 dengan proses pembebasan lahan dilakukan sejak tahun 2005 lalu.

Berita Lainnya  Pengurus Masjid Agung dan Binataruna Poponcol Bersatu Gelar Aksi Bersih-Bersih Sambut Ramadan ‎

BPKAD belum mentargetkan tanah jalan. Karenanya sesuai regulasi, harusnya dari masing-masing pengguna barang atau SKPD itu yang harusnya mengajukan proses sertifikasi tanah ke BPN,” ucap Asep Hazar pada Selasa 29 April 2025.

Dikatakan Asep Hazar, proses ganti rugi pembebasan lahan di lokasi itu telah dilakukan Pemerintah Karawang.
Namun jika ada pemilik lahan yang merasa belum menerima ganti rugi tanahnya, maka terhadapnya persilahkan mengajukan gugatan hukum melalui pengadilan, ucap Asep Hazar.

Berita Lainnya  Natala Sumedha Gelar Reses II 2025/2026 di Karawang Kulon, Serap Aspirasi Warga

Sebelumnya, Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang mengisyaratkan jika lahan di lokasi itu belum menjadi aset Pemda. BPN Karawang tegaskan, pihaknya harus tahu berapa nomor haknya.

” coba tanya ke aset, berapa nomor haknya, BPN harus tau,” ucap Dedi, Staf Penetapan Hak Instansi Pemerintah pada Kantor ATR/BPN Karawang.

Berita Lainnya  Antisipasi Tawuran di Malam Ramadan, RT 02 dan Bina Taruna Dipo Timur Imbau Warga Tingkatkan Pengawasan Remaja

Dedi menegaskan, dalam proses penertiban aset, pihak terkait harus kantongi kelengkapan data dan akurasi data, termasuk sertifikat, luas tanah, dan batas-batasnya, ucap dia seraya mengarahkan awak media untuk berkonsultasi dengan kantor aset daerah.

“konsultasikan dulu dengan kantor aset daerah, karena yang mohon itu kan bagian aset,” pungkas Dedi. (Red)

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *