DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Desak Keterbukaan Audit BUMD ke Publik

Cikarang Pusat – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi resmi melayangkan surat permohonan keterbukaan informasi publik kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja. Surat tersebut berisi desakan agar Pemerintah Kabupaten Bekasi mempublikasikan Laporan Hasil Audit (LHA) terhadap seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bekasi.

‎Langkah ini diambil menyusul pernyataan Pemkab Bekasi yang tengah melakukan audit menyeluruh terhadap sejumlah BUMD yang dilaporkan mengalami kerugian, di antaranya PT Bekasi Putra Jaya (BPJ), PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM), serta Perumda Tirta Bhagasasi.

‎Dorong Akuntabilitas Pengelolaan APBD
‎Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menegaskan, sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki tanggung jawab moral untuk mengawasi pengelolaan keuangan negara, khususnya dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disertakan sebagai modal di BUMD.

‎“Kami mendukung penuh langkah Plt Bupati Bekasi dalam melakukan audit BUMD. Namun, agar tidak menjadi bola liar dan sekadar wacana, hasil audit tersebut harus dibuka ke publik. Masyarakat berhak mengetahui mengapa perusahaan yang disuntik dana APBD justru mengalami kerugian,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (10/02/2026).

‎Dua Poin Utama Permohonan Informasi
‎Dalam surat permohonan yang ditujukan kepada Plt Bupati Bekasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemkab Bekasi, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menekankan dua poin krusial, yaitu:

‎Transparansi Laporan Hasil Audit (LHA)
‎Meminta salinan LHA BUMD yang dijadwalkan rampung pada akhir Januari 2026.

‎Rekomendasi dan Langkah Strategis
‎Meminta kejelasan terkait langkah konkret, termasuk evaluasi atau sanksi terhadap jajaran direksi BUMD yang terbukti tidak produktif atau bertanggung jawab atas kerugian perusahaan.

‎IWO Indonesia juga mengingatkan bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hasil pengelolaan keuangan badan publik yang bersumber dari negara merupakan informasi yang bersifat terbuka dan wajib diumumkan kepada masyarakat.

‎“Kami menunggu itikad baik dari Bapak Plt Bupati Bekasi dan seluruh jajarannya. Transparansi adalah kunci agar evaluasi BUMD berjalan objektif dan akuntabel. Jangan sampai audit ini hanya menjadi formalitas tanpa perbaikan nyata di tubuh BUMD,” tegasnya.

‎Data dan informasi yang diperoleh nantinya akan digunakan DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi sebagai bahan kontrol sosial serta publikasi, agar masyarakat Kabupaten Bekasi mendapatkan informasi yang berimbang, objektif, dan valid mengenai kondisi aset daerahnya.

(Humas DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi)

Bagikan>>
Berita Lainnya  Kembali Raih Penghargaan, Pemkab Karawang Terima UHC Award 2026 Kategori Madya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *