Aroma Calo Perizinan THM Theatre Night Mart Menguat, Praktisi Hukum Desak Bupati Karawang Nonaktifkan Oknum DPMPTSP

KARAWANG – Polemik perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart di Jalan Tuparev, Karawang, kian memanas. Bangunan megah bekas Gedung Karawang Teater itu telah berdiri kokoh di jantung kota, namun hingga kini belum juga mengantongi izin lengkap untuk beroperasi.

‎Ironisnya, di tengah mandeknya perizinan resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, mulai beredar kuat dugaan adanya oknum internal DPMPTSP yang berperan sebagai ‘calo perizinan’. Oknum tersebut diduga menjanjikan proses perizinan berjalan mulus, dengan imbalan uang koordinasi mencapai ratusan juta rupiah.


‎Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik, Asep Agustian SH MH, mengaku telah menerima informasi serupa. Ia menyebut dugaan praktik percaloan ini tidak bisa dipandang sebelah mata karena berpotensi menyeret aparat negara ke ranah pidana.

‎“Saya juga mendapat selentingan kabar itu. Diduga ada oknum DPMPTSP Karawang yang menjanjikan perizinan berjalan lancar. Bahkan disebutkan uang koordinasi ratusan juta rupiah sudah dikeluarkan, tetapi izin THM sampai hari ini belum terbit,” ujar Asep Agustian, Kamis (8/1/2026).

‎Pria yang akrab disapa Askun itu menilai, keberanian pemilik THM membangun dan bersiap beroperasi di kawasan paling strategis Kota Karawang tidak mungkin terjadi tanpa adanya “jaminan” dari pihak tertentu.

‎“Secara logika, tidak mungkin pengusaha berani nekat membuka THM besar di pusat kota, jika tidak ada oknum yang menjanjikan pengurusan izin. Apalagi, sudah pasti akan mendapat penolakan luas dari masyarakat,” tegasnya.

‎Askun mengungkapkan, saat ini ia tengah menelusuri siapa oknum yang menjanjikan kelancaran izin, termasuk pihak yang diduga mengarahkan penggunaan Gedung Karawang Teater sebagai lokasi usaha hiburan malam tersebut.

‎“Kalau identitas oknum ini terbongkar, saya minta Bupati Karawang segera menonaktifkan jabatannya, baik itu ASN maupun PPPK. Ini mencoreng wajah birokrasi dan sangat memalukan,” tandasnya.

‎Tak hanya soal administrasi perizinan, Askun juga mendesak Dinas PUPR Karawang agar menahan seluruh izin teknis bangunan dan tata ruang, sampai seluruh aspek perizinan Theatre Night Mart dinyatakan sah secara hukum.

‎“Saya minta DPMPTSP dan PUPR jangan mengeluarkan izin apa pun sebelum kajian perizinan tuntas. Jangan sampai keteledoran ini berujung pada masalah pidana di kemudian hari,” katanya.

‎Sikap tegas juga datang dari legislatif. Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, menegaskan tidak ada kompromi bagi tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin, sekalipun membawa nama besar jaringan hiburan nasional.
‎“Kalau tidak ada izinnya, ya ditutup,” tegas Saepudin, Selasa (6/1/2026).

‎Ia mengungkapkan, DPRD Karawang telah menerima surat keberatan resmi dari tokoh masyarakat, yang kini menjadi dasar digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP).
‎“Surat RDP sudah masuk, tinggal penjadwalan,” ujarnya.

‎Dalam RDP tersebut, Komisi I DPRD Karawang akan memanggil sejumlah instansi terkait, termasuk DPMPTSP dan Satpol PP, untuk membuka secara transparan status perizinan Theatre Night Mart.
‎“Perizinan biasanya melalui OSS. Semua akan kita buka secara terang dalam forum RDP,” pungkas Saepudin.

‎Polemik ini kini menjadi ujian serius bagi integritas pelayanan publik di Karawang, sekaligus menguji komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

‎Karnata, Gmblung

Bagikan>>
Berita Lainnya  Salam Kesetiakawanan, Ketua Karang Taruna Nagasari Sambut Hangat Turis Prancis di Karawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *