Polres Karawang ,Berhasil Menangkap Kasus Penipuan Yang Mencapai Ratusan Hektar

Karawang | SUARADESA .MYIID. | Polda Jabar/Polres Karawang Mengadakan press Reles terkait kejahatan tindak pidana umum,yang terjadi di wilayah hukum polres Karawang, jln surotokunto desa warung bambu kecamatan Karawang timur kabupaten Karawang,pada hari kamis 20/02/2025.

Dalam rangkaian press release polres Karawang mengungkapkan 3 kejahatan yang berbeda,modus kejahatan bermacam dengan penipuan,dengan barang bukti 4 kendaraan roda dua dan 7 buah handphone,dengan 5 tersangka, dikenakan pasal 378/372 dan 480 KUHP.kurangan penjara 4 tahun.

Berita Lainnya  Pimpin Apel Senin, Wakil Bupati Subang Ingatkan ASN Jaga Kesehatan dan Siaga Potensi Bencana*

Selajutnya release kedua terkait penipuan dan pengedaran uang palsu yang dilakukan oleh 6 tersangka,dan para pelaku di kenakan ganjaran rata – rata 4 tahun 3 bulan,dengan barang bukti uang palsu.

Dengan modal kepercayaan,diberikan kuasa untuk pengelolaan lahan/tanah seluas 106 yang percaya inisial (AjD)dengan barang bukti AJB,sartefikat,dan kwitansi,dan kepala desa tersebut kenakan sanksi 4 tahun 3 bulan.

Berita Lainnya  warga Dusun Jatitengah RT 04/RW 02, Desa Srikamulyan, Kecamatan Tirtajaya ,Ambruk Diterpa Angin Kencang

Menurut Kapolres Karawang AKBP.Edwar Zulkarnaen.S.H.M.H.S.i.k. para pelaku tersebut rata di kenakan sanksi pidana 4 tahun 3 bulan dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan kurungan 4 tahun 3 bulan .Pungkas Edwar julkarnaen

Karnata red

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *