Warga Poponcol Harap BPN Objektif, Tolak Patok Sepihak PT AM

KARAWANG – Konflik agraria di wilayah Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, kembali memanas saat proses pengukuran ulang lahan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang berlangsung pada Rabu (21/1/2025).

Ketegangan mencuat lantaran warga menilai petugas di lapangan belum memiliki acuan batas tanah yang jelas. Persoalan ini dipicu oleh keberadaan dua versi patok batas lahan yang saling bertentangan dan hingga kini belum diselesaikan secara objektif.

Warga Poponcol tetap berpegang pada patok batas tahun 1999 sebagai dasar sah kepemilikan tanah yang belum pernah diperjualbelikan. Sebaliknya, di lokasi yang sama berdiri patok paralon kuning-merah milik PT AM yang dipasang secara sepihak pada tahun 2017 tanpa melibatkan pemilik lahan, tetangga batas, maupun pihak BPN secara resmi.

Permasalahan ini kian kompleks setelah pada mediasi awal 30 Oktober 2024, pihak BPN Karawang justru memaparkan peta plotting yang mengacu pada patok sepihak PT AM tahun 2017. Padahal, saat mediasi tersebut dilakukan, BPN belum melakukan peninjauan atau pengukuran langsung ke lapangan.

Pengukuran ini sudah yang keempat kalinya. Akan menjadi percuma jika BPN masih menjadikan patok 2017 sebagai acuan, padahal itu dipasang sepihak,” tegas Ketua Karang Taruna Poponcol.

Berita Lainnya  Warga Kampung Anjun Buah Hasem Resah Akibat Pergeseran Tanah di Bantaran Sungai Citarum

‎lanjutnya Ketua Bina Taruna Poponcol Bersatu, Iwan Abi, mengungkap dugaan bahwa PT AM telah menggeser batas lahan dan mencaplok sekitar 41 bidang tanah warga hingga mendekati sempadan Sungai Citarum.

Warga juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum BPN dalam proses pematokan sepihak pada 2017 silam. Meski secara institusi BPN menyatakan tidak dilibatkan, warga menyebut adanya oknum berinisial H (kini telah pensiun) dan G yang diduga mendampingi pihak perusahaan saat pemasangan patok.

Kami meminta petugas ukur yang turun sekarang benar-benar independen dan tidak berpihak,” tegas Iwan Abi.

‎Tak hanya itu, warga menemukan kejanggalan dalam sistem plotting digital BPN. Pada mediasi Oktober 2024, klaim perusahaan sempat muncul dalam aplikasi BPN. Namun setelah warga menunjukkan sertifikat asli, data tersebut kembali dikosongkan.‎

dan Ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan data dalam sistem,” tambahnya.

Secara teknis, terdapat sekitar 41 bidang tanah dengan luas kurang lebih 3 hektare yang saat ini tengah diperjuangkan status hukumnya oleh warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Meski sebagian besar data fisik telah masuk ke sistem BPN, sertifikat belum juga diterbitkan akibat dugaan tumpang tindih klaim perusahaan.

Berita Lainnya  Rapat Minggon Kecamatan Karawang Barat Tekankan Kewaspadaan Keamanan, Bencana, dan Penanganan Sampah ‎

Salah satu kasus paling ekstrem dan paling menonjol adalah lahan milik Ibu Aminah seluas 625 meter persegi yang diduga diklaim perusahaan, meskipun pemilik menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut dalam bentuk apa pun.

‎Selama dua tahun terakhir, warga Poponcol telah melakukan lima kali aksi dan mediasi, dengan satu tuntutan utama: BPN berani mengambil keputusan objektif berdasarkan data sejarah tanah tahun 1999.

‎kuasa hukum warga poponcol Eugen Justisi, menyayangkan sikap BPN karawang yang tidak memberikan tembusan undangan maupun pemberitahuan resmi kepada pihak kuasa hukum, sehingga tidak di undang sama sekali dalam proses pengukuran dan mediasi tersebut.

‎hal ini tentu kami sesalkan, ketidahadiran undangan kepada kuasa hukum akan kami jadikan catatan dan dasar kedepan, saya hadir di sini sebagai lawyer masyarakat, masyarakat harus tahu secara jelas di mana batas batas tanah mereka berada, tegas Eigen

Berita Lainnya  Ketua Rescue Karang Taruna Kabupaten Karawang Kunjungi Kelurahan Nagasari, Perkuat Sinergi Kepemudaan ‎

‎Ia menambahkan apabila persoalan batas tanah ini dapat di selesaikan secara jelas dan transparan, maka tidak jadi persoalan, namun apabila masih terdapat ketidakjelasan, menurutnya harus di lakukan pemeriksaan setempat (PS) agar tidak terjadi penggiringan persoalan kearah lain, legal standing kami sebagai kuasa hukum masyarakat sudah jelas, jangan sampai proses ini diarahkan kemana mana tanpa dasar yang kuat, ungkap Eigen

Sementara itu, Camat Karawang Barat, Agus Somantri, yang hadir di lokasi bersama Kapela Kelurahan Karawang Kulon, Roy, menyatakan kehadirannya memenuhi undangan BPN untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi 39 bidang tanah warga Poponcol yang sempat tertunda.T

tadi dilakukan pengukuran ulang sekaligus pertemuan dengan pihak PT AM,” ujar Agus.

‎Ia berharap, melalui verifikasi ulang dan mediasi lanjutan ini, BPN dapat bersikap objektif dan profesional agar hak atas tanah warga segera terpenuhi.

Mudah-mudahan dengan data dan hasil ukur ulang ini, BPN bisa memberikan keputusan terbaik yang adil, baik bagi warga Poponcol maupun pihak perusahaan,” pungkasnya.

Karnata, Gmblung

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *