Walah,,!! Mangkraknya Peningkatan Jalan Cilebar Betok Mati ,Yang Di Kerjakan CV Karunia Tulus Abadi ,PUPR Kabupaten Karawang Ambil Langkah Tegas

KARAWANG | BERITAINDUSTRI. ONLINE-
Pemberitaan yang beredar di media sosial,terkait mangkraknya Proyek Pembangunan Peningkatan Jalan, yang tepatnya terjadi di Lokasi Pekerjaan Peningkatan jalan Cilebar Betokmati Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat dengan Nilai Kontrak Rp=3.600.000.000,00 (Tiga Miliar Enam ratus juta rupiah) yang dikerjakan oleh kontraktor Pelaksana CV. KARUNIA TULUS ABADI.

Tertulis jelas dipapan informasi terkait keterangan Masa Hari kerja yang harus rampung di tanggal 18 Desember 2024,Namun Faktanya sampai akhir tahun 2024 pekerjaan baru separuh yang dikerjakan dengan volume Panjang Ratusan Meter Mangkrak terbengkalai.

Berita Lainnya  Sertijab Pj. Bupati Subang: Dr. Drs. Imran, M.Si., M.A.Cd., Resmi Diserahterimakan kepada Drs. Mochamad Ade Afriandi, M.T., Subang

Ditemui dikantor kedinasan Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kepala Bidang (KABID) Jalan dan Jembatan Kabupaten Karawang, Tri Winarto menjelaskan terkait mangkraknya proyek jalan tersebut, kamis (16/01/2025).

“Pekerjaan peningkatan jalan Cilebar Betokmati yang dilaksanakan oleh CV Karunia Tulus Abadi itu di awal sudah ada keterlambatan progress,maka kita panggil untuk adakan SCM (Show Chause Meeting) untuk selanjutnya kita panggil SCM kedua dan ketiga untuk bisa lebih meningkatkan progress. Sehubungan dengan tidak tercapainya target, akhirnya kita memutuskan untuk putus kontrak dengan CV. Tulus Karunia Abadi, dan untuk pembayaran kita sesuaikan dengan progress yaitu totalnya sekitar 43 % dan pekerjaan tidak perlu di lanjutkan kembali”, Ucap Tri Winarto kepada Awak media di ruangan kantor dinasnya

Berita Lainnya  Ribuan Buruh Tambang Galian Dan Sopir Truk Menggelar Aksi Demonstrasi Di Depan Kantor DPRD Subang

Masih di tempat sama Tri Winarto menjelaskan “Walaupun kita kasih kesempatan dengan 50 hari kerja dengan denda 1 per mill ini pasti tidak akan selesai, dan tetap memilih putus kontrak sesuai dengan regulasi yang ada, dan untuk perusahaan tersebut kita akan ajukan putusan blacklist sehingga tidak bisa mendapat pekerjaan selama kurun waktu 2 tahun,” Tambahnya.

Berita Lainnya  Polsek Subang Lakukan Pengecekan Lokasi Diduga Perjudian Sabung Ayam

“Pesan saya untuk perusahaan ketika mau mendapatkan pekerjaan itu harus mempertimbangkan modal terlebih dahulu, jangan sampai dapat pekerjaan yang besar tapi modal tidak ada, makanya di dalam penyedia itu harus sudah di atur sisa kemampuan paketnya, walapun memang perusahaan ini bukan perusahaan Karawang melainkan perusahaan bekasi, dan ini adalah paket pekerjaan tender, dan waktu awal awal kita mau putus kontrak ternyata tidak ada tender cadangan jadi hanya tender tunggal, “Pungkasnya.

Red

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *