Satlantas Polres Karawang Hadirkan Layanan Prima SIM Keliling Bagi Masyarakat

Polres Karawang | SUARADESA .MY.ID. | Satlantas Polres Karawang kembali hadir melalui Gerai Pelayanan SIM Keliling di Pos Lantas Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.

Pasalnya, gerai pelayanan tersebut, ditujukan bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Senin (17/2/2025).

Kapolres Karawang Polda Jabar, AKBP Edwar Zulkarnain, SIK., SH., MH melalui Kasat Lantas, AKP Abdurrohman Hidayat, S Tr.K., SIK menjelaskan, layanan SIM Keliling ini merupakan salah satu cara pelayanan kepada masyarakat, yang diadakan oleh Polri, dalam hal penertiban SIM.

Berita Lainnya  Upaya Polantas di Karawang, Bina Etika Berlalu Lintas Kepada Masyarakat

“Dengan begitu, masyarakat bisa memperpanjang SIM kapan saja dan dimana saja, sesuai waktu dan lokasi operasionalnya,” ungkap perwira Polri itu.

Menurut Kasat Lantas, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan yaitu, KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi.

Berita Lainnya  Upaya Satlantas Polres Karawang, Cegah Kemacetan Lalu Lintas Di Jalan Raya

“Selanjutnya masyarakat harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai,” tutur Kasat Lantas.

Seperti yang diketahui, gerai pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Oleh karena itu, pastikan terlebih dahulu status SIM anda masih aktif dan belum lewat masa berlaku.

Berita Lainnya  Upaya Satlantas Polres Karawang, Cegah Kemacetan Lalu Lintas Di Jalan Raya

Adapun biaya perpanjangan SIM menurut PP nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp. 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan RP. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Red

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *