Ribuan Warga Parungmulya Kawal Sidang Sengketa Lahan Mako Brimob di Pengadilan Negeri PN Karawang

Karawang – Ribuan warga Dusun Cijengkol, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Senin (5/1/2025). Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal sidang perdana gugatan sengketa lahan yang digunakan untuk pembangunan Markas Komando (Mako) Brimob.

‎Dalam aksi itu, warga yang didukung Karang Taruna Desa Parungmulya menyuarakan tuntutan keadilan atas lahan yang telah mereka garap selama puluhan tahun. Mereka menilai penggunaan lahan tersebut untuk kepentingan negara dilakukan tanpa kejelasan dan kepastian kompensasi bagi warga terdampak.



‎Kuasa hukum warga Parungmulya, Eigen Justisi, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran para tergugat dalam sidang perdana. Menurutnya, absennya pihak tergugat mencerminkan kurangnya keseriusan negara dalam menyelesaikan persoalan hak-hak masyarakat.

‎“Pihak yang kami gugat adalah Presiden Prabowo, Korps Brimob Polri, serta Kementerian Lingkungan Hidup. Namun dalam sidang perdana, para tergugat tidak hadir dan hanya diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri. Ini sangat kami sesalkan,” tegas Eigen.

Berita Lainnya  Launching Pendopo Nyi Ratu Desa Purwamekar Digelar Meriah, Warga Disuguhkan Ragam Kegiatan dan Door Prize Menarik ‎



‎Eigen menjelaskan, gugatan tersebut berfokus pada tuntutan kompensasi atas lahan warga Parungmulya yang telah digarap selama bertahun-tahun dan kini digunakan untuk pembangunan Mako Brimob. Ia memaparkan bahwa penggunaan lahan oleh Brimob dilakukan dalam dua tahap.

‎“Pada tahap pertama, Brimob menggunakan lahan seluas 291 hektare dengan nilai kompensasi sekitar Rp2,3 miliar dan sudah diselesaikan. Namun pada tahap kedua, sejak 2024, lahan seluas 17 hektare digunakan, bahkan sekitar 4 hektare sudah dibangun, tetapi hingga kini tidak ada kejelasan kompensasi bagi warga,” ungkapnya.

‎Menurut Eigen, justru tahap kedua inilah yang menjadi pokok gugatan. Ia menegaskan bahwa warga telah kehilangan akses terhadap lahan garapan, sementara hak mereka belum dipenuhi.

‎Selain soal kompensasi, Eigen juga mempertanyakan urgensi pembangunan Mako Brimob di kawasan hutan Ciampel. Ia menilai kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis penting sebagai daerah resapan air dan paru-paru lingkungan di Karawang.

‎“Kenapa harus di hutan Ciampel? Apakah tidak ada wilayah lain? Kerusakan hutan bisa berujung pada bencana ekologis, seperti yang terjadi di Sumatera dan Aceh,” katanya.

‎Ia juga menyoroti aktivitas cut and fill dalam proyek pembangunan tersebut yang dinilai tidak transparan. “Kami mempertanyakan tanah hasil cut and fill itu dijual ke mana, armada truknya milik siapa, serta ke mana aliran dananya. Jangan sampai ada penyalahgunaan oleh oknum tertentu,” ujarnya.

‎Sementara itu, Ketua Karang Taruna Desa Parungmulya, H. Ma’in, guruh raja gumilang, menyebutkan sekitar 200 kepala keluarga di Dusun Cijengkol terdampak langsung pembangunan Mako Brimob dan hingga kini belum menerima kompensasi yang layak.

‎“Kami dari Karang Taruna Parungmulya akan terus bergerak dan berdiri bersama warga. Jika perlu, kami siap mengerahkan massa yang lebih besar sampai hak masyarakat benar-benar dipenuhi,” tegasnya.

‎Aksi damai tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Warga berharap Pengadilan Negeri Karawang dapat menjadi ruang keadilan bagi masyarakat kecil yang selama ini merasa terpinggirkan dalam proyek pembangunan berskala besar.

‎Karnata, Gmblung

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *