Retribusi Parkir Karawang Jeblok, Pengamat Sebut Pengelola Wanprestasi ‎

‎KARAWANG – Jebloknya pendapatan retribusi parkir di Kabupaten Karawang menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai rendahnya capaian tersebut mengindikasikan lemahnya kinerja pengelola parkir, bahkan diduga terjadi wanprestasi terhadap perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah.

‎Berdasarkan data yang diterima, dari target retribusi parkir tahun 2025 sebesar kurang lebih Rp1,7 miliar, realisasi pendapatan hanya mencapai 34,49 persen.

‎Pengamat kebijakan publik Karawang, Asep Agustian, menilai capaian tersebut mencerminkan pengelolaan parkir yang tidak profesional. Padahal, sektor parkir merupakan salah satu potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya bisa dioptimalkan.

‎“Jika realisasi pendapatan terus jeblok dan tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, maka pengelola parkir dapat dikategorikan wanprestasi. Pemerintah daerah harus berani bersikap tegas, termasuk memutus kontrak kerja sama,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).

‎Ia menegaskan, pemutusan kerja sama penting dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan serta komitmen terhadap tata kelola yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, pembiaran terhadap pengelola yang tidak mampu memenuhi kewajiban justru berpotensi merugikan keuangan daerah.

‎Selain itu, rendahnya pendapatan retribusi parkir dikhawatirkan membuka celah kebocoran serta praktik tidak sehat di lapangan. Karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir dinilai mendesak, termasuk audit kinerja dan keuangan pengelola.

‎“Yang berwenang melakukan evaluasi adalah dinas yang mengurusi retribusi parkir, dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub). Saya meminta ketegasan Dishub. Setoran retribusi parkir ini ke mana? Disetorkan ke siapa?” tegas Asep.

‎Ia juga mempertanyakan klaim kerugian yang kerap disampaikan pihak pengelola. Menurutnya, kondisi di lapangan justru menunjukkan potensi pendapatan yang besar.

‎“Sepanjang Jalan Tuparev saja selalu penuh kendaraan roda dua dan roda empat. Tidak ada pembatasan yang jelas, karcis sering tidak diberikan. Kalau mengaku merugi, ruginya di mana? Kalau begitu berarti pemda sedang dikadali oleh pengelola parkir pihak ketiga,” ujarnya.

‎Menanggapi adanya pengelola atau pemungut retribusi parkir pinggir jalan yang bersikap emosional saat diancam pemutusan kerja sama, Asep—yang akrab disapa Askun—menegaskan Dishub Karawang agar tidak gentar.
‎“Biarkan saja mereka marah-marah. Kalau tidak mau diputus, ya penuhi kewajiban setor ke pemda. Kalau masih membandel dan tidak menyetor, evaluasi saja. Dishub jangan takut,” pungkasnya.

‎Karnata, Gmblung

Bagikan>>
Berita Lainnya  Ketua Binataruna Kepuhwareng RW 34 Tunjukkan Kepedulian Lingkungan dengan Pemasangan Lampu PJU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *