Karawang – Sekretaris Ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) DPD
Karawang, Angga Dhe Raka, menegaskan bahwa manajemen 3 Business Center Karawang tidak dapat lepas tangan atas maraknya aktivitas produksi di kawasan yang secara perizinan diperuntukkan sebagai pergudangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Angga usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Karawang bersama GMPI dan sejumlah instansi teknis, Jumat (9/1/2026). RDP tersebut membahas dugaan alih fungsi gudang menjadi tempat produksi di kawasan 3 Business Center Karawang.

“Fakta di lapangan menunjukkan ada puluhan perusahaan yang melakukan kegiatan produksi di kawasan pergudangan 3 Business Center. Ini bukan pelanggaran individu semata. Pengelola kawasan tidak boleh cuci tangan dengan melempar kesalahan kepada penyewa,” tegas Angga.
Menurutnya, sebagai pengelola kawasan, manajemen 3 Business Center memiliki tanggung jawab penuh dalam pengawasan, agar pemanfaatan gudang sesuai dengan peruntukan tata ruang dan perizinan. Terlebih, dalam RDP terungkap bahwa berdasarkan Perda Tata Ruang, kawasan tersebut tidak diperbolehkan untuk kegiatan industri.
“Jika peruntukannya jelas sebagai pergudangan, namun aktivitas produksi dibiarkan berlangsung, patut diduga terjadi pembiaran. Ini yang harus dipertanggungjawabkan oleh pengelola kawasan,” ujarnya.
Angga juga menyoroti hasil RDP yang merekomendasikan Satpol PP Karawang untuk melakukan penegakan Perda terhadap sekitar 20 gudang yang diduga telah beralih fungsi. Ia menegaskan GMPI akan mengawal rekomendasi tersebut agar tidak berhenti sebatas wacana.
“Kami menunggu tindakan nyata dari Satpol PP sebagai penegak Perda. Jangan sampai rekomendasi DPRD hanya menjadi formalitas tanpa tindak lanjut,” katanya.
Lebih lanjut, Angga menegaskan GMPI tidak akan tinggal diam apabila pemerintah daerah lalai menjalankan kewenangannya. Ia memastikan GMPI siap melakukan aksi massa sebagai bentuk tekanan publik.
“Jika Satpol PP sebagai garda terdepan penegakan Perda tidak menjalankan tugasnya, GMPI akan turun ke jalan. Aksi massa adalah opsi terakhir kami demi memastikan aturan benar-benar ditegakkan,” tandasnya.
Sebelumnya, DPRD Karawang dalam RDP tersebut merekomendasikan penegakan Perda secara tegas, pengkajian menyeluruh atas akar persoalan munculnya aktivitas produksi di kawasan 3 Business Center, serta relokasi perusahaan pelanggar ke kawasan industri dengan fasilitasi perizinan dari DPMPTSP. GMPI menegaskan akan terus mengawal seluruh proses tersebut hingga tuntas.
Karnata, Gmblung
