KARAWANG | SUARADESA .MY.ID.|
Proyek pembangunan gedung UPTD Cikampek Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang yang dikerjakan oleh CV Hikmah Saluyu Putra dengan nama pekerjaan : Belanja Modal Bangunan Gedung UPTD PKB, nilai kontrak sebesar Rp. 196.124.482.00, yang bersumber dari dana APBD tahun 2025. Nomor kontrak : 000.3.2/989/SPK/Dishub, diduga tidak sesuai standar teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pasalnya, selain para pekerja yang tidak dilengkapi dengan pakaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terlihat proyek tersebut juga tidak transparan terkait penggunaan anggaran, apakah itu rehab atau pembangunan dari titik nol, karena tidak di jelaskan dalam papan informasi proyek. Padahal jika di lihat dari volume fisik bangunan tak begitu luas, Namun nilai anggaran begitu besar, sehingga hal tersebut memicu munculnya dugaan kecurangan.
Hasil penelusuran awak media menurut salah seorang pekerja bahwa pekerjaan tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih 10 hari lebih.
“Iya ada apa pak, kalau kerjaan mah ini kalau ga salah sudah hampir 10 hari lebih pak.” Jawabnya.
“Saya mah hanya kerja aja pak, soal lain lainya mah saya ga tau. Kalau mandornya mah saya juga ga tau, kalau ga salah ini mah, RW RW atau siapa gitu, orang Majalaya kalau ga salah mah pak.” Ujarnya saat ditanya awak media dilokasi, Sabtu (5/7/2025).
Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak dinas terkait maupun dari rekanan selaku pihak pelaksana pekerjaan tersebut.
Dugaan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi aparat pengawas dan penegak hukum, agar anggaran negara yang seharusnya dinikmati masyarakat tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum nakal.
Demi meningkatkan pengelolaan terminal dan pengujian kendaraan bermotor serta kegiatan lainya di harapkan Pemkab Karawang bisa lebih selektif dan bisa menyesuaikan dalam penggunaan anggaran agar tujuan pemerataan dan penataan pembangunan sarana prasarana disetiap wilayah di Kabupaten Karawang bisa terwujud.
Red