Proyek Drainase di Sukajaya Cibitung Diduga Tak Sesuai Teknis, Warga Nyaris Celaka ‎

BEKASI — Proyek pembangunan drainase U-Ditch di Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan publik. Proyek dengan anggaran senilai Rp149.052.750 yang bersumber dari APBN Tahun 2025 itu diduga dikerjakan tanpa memperhatikan standar teknis dan keselamatan kerja (K3).

‎Pantauan tim media di lapangan menunjukkan, pekerjaan drainase yang membentang dari Tugu Selamat Datang hingga rumah Ibu Wanisih, di Kampung Cikarang Jati RT 001/001, tampak asal dikerjakan. Tanah galian dan lumpur proyek dibiarkan menumpuk di badan jalan, menyebabkan permukaan jalan menjadi licin dan membahayakan pengguna jalan.

‎“Saya hampir terjatuh, Bang. Jalan licin banget karena galian tanah dan lumpur dari proyek drainase ini,” ungkap seorang warga yang melintas, Sabtu (25/10/2025).

‎Lebih memprihatinkan, para pekerja proyek terlihat tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sepatu keselamatan, dan rompi kerja. Padahal, penggunaan APD merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

‎Pelaksanaan proyek publik tanpa memperhatikan standar keselamatan dan spesifikasi teknis tersebut dinilai sebagai bentuk kelalaian serius, bahkan berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum dan dugaan praktik korupsi struktural. Pengawasan dari instansi terkait pun dinilai lemah karena tidak terlihat adanya kontrol lapangan yang ketat.

‎Sementara itu, pelaksana kegiatan proyek sulit ditemui di lokasi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon yang dilakukan oleh wartawan juga tidak mendapat tanggapan. Diamnya pihak pelaksana justru memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses pengerjaan proyek tersebut.

‎Proyek yang semestinya menjadi wujud peningkatan infrastruktur daerah ini justru berpotensi menambah daftar buruk tata kelola proyek pemerintah jika terbukti melanggar aturan.

‎Apabila benar ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi dan pelanggaran keselamatan kerja, maka pihak pelaksana dapat dijerat Pasal 55 dan 56 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman bagi pelaku maupun pihak yang turut menikmati hasilnya.

‎Kini masyarakat menunggu langkah tegas dari Kementerian terkait serta Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi untuk segera turun ke lapangan melakukan audit teknis dan investigasi menyeluruh.

‎Jika pelanggaran ini terus dibiarkan, bukan hanya kualitas drainase yang rusak, tetapi juga kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah daerah akan terkubur di bawah tumpukan lumpur proyek yang licin dan sarat tanda tanya.


‎Red

Bagikan>>
Berita Lainnya  Ketua DPRD Karawang Siap Jadi Dewan Pembina Koperasi IWO Indonesia “Pena Karya Sejahtera”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *