Polres Karawang Ungkap Kasus Tragis Kematian Bayi di Tirtamulya, Dua Pelaku Diamankan

KARAWANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tragis kematian seorang bayi yang ditemukan dengan kondisi mulut tertutup lakban di wilayah Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

‎Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Karawang, Selasa (28/10/2025).
‎Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Fiki A. Ardiansyah, didampingi Kasat Reskrim dan Kanit PPA Polres Karawang.
‎Dalam kesempatan itu, turut disampaikan pula hasil pengungkapan sejumlah kasus peredaran narkotika selama bulan Oktober 2025.

‎Kronologi dan Motif Pelaku

‎Kapolres menjelaskan, kasus pertama yang berhasil diungkap jajarannya adalah tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya bayi baru lahir.
‎Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, masing-masing seorang perempuan asal Desa Wadas dan seorang laki-laki dari Kecamatan Tirtamulya.

‎Dari hasil penyelidikan, diketahui bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah. Karena tekanan psikologis dan faktor ekonomi, pelaku tega mengakhiri nyawa bayi yang baru dilahirkan,” ungkap AKBP Fiki.

‎Bayi malang itu ditemukan oleh warga dalam kantong plastik, dengan mulut tertutup lakban, di wilayah Kecamatan Tirtamulya. Penemuan tersebut segera dilaporkan ke pihak kepolisian.

‎Pengungkapan Cepat Satreskrim Polres Karawang

‎Setelah laporan masyarakat diterima, Satreskrim Polres Karawang bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu 1×24 jam.
‎Petugas melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan dua pelaku yang diduga kuat terlibat langsung dalam tindakan keji tersebut.

‎Terima kasih kepada masyarakat yang telah melapor dan membantu proses penyelidikan, sehingga kasus ini dapat segera terungkap,” ujar Kapolres.

‎Proses Hukum dan Penegasan Kapolres

‎Kasus ini kini tengah dalam proses hukum lebih lanjut di Polres Karawang.
‎Kedua pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan.

‎Kapolres Karawang menegaskan, jajarannya akan terus berkomitmen menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

‎Kami pastikan setiap tindakan kejahatan, terutama yang merenggut nyawa manusia, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Fiki A. Ardiansyah.


Bagikan>>
Berita Lainnya  Polres Karawang Ungkap 28 Kasus Narkotika, 32 Tersangka Diamankan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *