Perjuangkan Kepastian Hukum Tanah, Warga Poponcol Datangi Kantor ATR/BPN Karawang

KARAWANG – Warga Poponcol Bersatu, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, bersama Karang Taruna mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang, Selasa (10/2/2026).

‎Kedatangan warga tersebut didampingi kuasa hukum Eigen Justisi, S.H., M.H., Ketua Karang Taruna Karawang Kulon Iwan Abi, serta Kepala Kelurahan Karawang Kulon, Roy. Mereka menyerahkan puluhan berkas pengajuan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah dilengkapi sesuai persyaratan, termasuk rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).



‎Kuasa hukum warga Poponcol, Eigen Justisi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa seluruh berkas pengajuan telah dinyatakan lengkap dan resmi diterima oleh pihak ATR/BPN Karawang melalui Kepala Seksi Hak dan Pendaftaran (HP), Cilvia.

‎“Alhamdulillah, seluruh berkas sudah lengkap dan memenuhi persyaratan. Rekomendasi dari BBWS juga sudah selesai. Hari ini berkas-berkas tersebut telah kami serahkan ke BPN dan tanda terimanya sudah kami pegang,” ujar Eigen.

Berita Lainnya  Dishub Karawang Bersama Satpol PP dan PRKP Tertibkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Ahmad Yani By Pass

‎Ia menjelaskan, jumlah berkas yang diserahkan saat ini sebanyak kurang lebih 35 berkas, dan masih dimungkinkan adanya berkas susulan yang akan diproses.

‎“Sekitar 35 berkas sudah kita masukkan. Mudah-mudahan sesuai dengan penjelasan dari pihak BPN, proses ini memakan waktu kurang lebih satu bulan dan sertifikat dapat segera diterbitkan,” jelasnya.



‎Dalam kesempatan tersebut, Eigen juga menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan ATR/BPN Kabupaten Karawang.

‎“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPN Karawang atas pelayanan yang profesional dan terpercaya. Kepemimpinan saat ini sangat baik, tinggal kita menunggu hasil akhirnya. Semoga seluruh proses berjalan lancar,” tambahnya.

‎Sementara itu, Kepala Kelurahan Karawang Kulon, Roy, berharap proses pengajuan sertifikat tanah warga Poponcol dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan mendapat respons positif dari ATR/BPN Karawang.
‎“Harapannya, dengan kedatangan kami bersama warga ke BPN hari ini, seluruh pengajuan masyarakat Poponcol bisa terpenuhi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

‎Hal senada disampaikan Ketua Karang Taruna Kelurahan Karawang Kulon sekaligus Ketua Bina Taruna Poponcol Bersatu, Iwan Abi. Ia menegaskan bahwa kehadiran Karang Taruna merupakan bentuk dukungan penuh kepada warga dalam memperjuangkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

‎“Kami mendampingi warga sebagai bentuk dukungan agar apa yang diajukan masyarakat Poponcol ini dapat diproses dan dipenuhi oleh BPN. Kami juga menunggu komitmen Kepala Kantor ATR/BPN Karawang, yakni 30 hari setelah berkas masuk pada Selasa, 10 Februari 2026,” tegas Iwan Abi.

‎Warga Poponcol berharap, dengan diserahkannya seluruh berkas pengajuan PTSL tersebut, proses administrasi pertanahan dapat segera diselesaikan sehingga kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati dapat terwujud.

‎Karnata, Gmblung

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *