KARAWANG — Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai polemik dana kadeudeuh pensiunan KORPRI kembali menyisakan kekecewaan. Pemerhati Kebijakan Politik dan Pemerintahan, Asep Agustian, SH., MH., menilai RDP yang digelar di DPRD Kabupaten Karawang tersebut gagal menghasilkan solusi konkret karena ketidakhadiran para pengurus KORPRI, baik kepengurusan lama maupun baru.
Asep Agustian, atau yang akrab disapa Askun, menegaskan bahwa absennya para pengambil kebijakan membuat persoalan dana kadeudeuh semakin kabur dan terkesan sengaja dihindari.
Saya kecewa keras. Bagaimana hiruk-pikuk para pensiunan ini bisa selesai jika pengurus lama dan baru tidak hadir? Seolah-olah ada ketakutan dan misteri,” tegas Askun usai RDP, Rabu (10/12/2025).
Pertanyakan Dasar Perhitungan Dana Kadeudeuh
Askun menyoroti tidak adanya penjelasan resmi terkait perubahan besar nilai dana kadeudeuh—yang sebelumnya mencapai Rp14 juta kini turun menjadi Rp7 juta. Menurutnya, nominal tersebut berubah-ubah tanpa dasar perhitungan yang transparan.
“Dulu ada angka Rp10 juta, naik jadi 11, 12, sampai mentok Rp14 juta. Dasarnya dari mana? Sekarang turun jadi Rp7 juta, wajar para pensiunan menolak. Mereka bertanya, kenapa tahun kemarin bisa Rp14 juta, kok sekarang merosot?” kritiknya.
Ia menilai ketidakhadiran pengurus inti semakin memperpanjang ketidakjelasan karena merekalah pihak yang mengetahui detail perhitungan dan kebijakan internal organisasi.
Jangan Lempar Masalah ke Bupati
Dalam RDP tersebut, Askun juga menyinggung pihak-pihak yang dinilai mudah menyeret Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, ke dalam persoalan internal KORPRI. Menurutnya, pengurus semestinya menyelesaikan persoalan dari hulu, bukan melimpahkan tanggung jawab.
Jangan sedikit-sedikit ke Bupati, sedikit-sedikit lapor APH. Bupati itu bukan malaikat. Ini masalah akumulasi dari masa lalu. Bereskan dulu internalnya, duduk bareng pengurus lama dan baru. Kalau menghindar terus, itu banci namanya,” ujar Askun dengan suara meninggi.
RDP Dinilai Tidak Efektif
Askun menyebut para perwakilan yang hadir dalam rapat bukan merupakan pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, sehingga RDP dianggap sekadar formalitas dan tidak menghasilkan solusi.
Audit Sudah Ada, Utamakan Musyawarah
Menanggapi wacana pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH), Askun menyarankan agar langkah tersebut tidak dijadikan opsi pertama. Ia mengingatkan bahwa hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) sudah tersedia dan dapat dijadikan rujukan.
“Hukum itu bukan alat menakut-nakuti. Apa yang mau dilaporkan kalau angka saja belum jelas? Ini persoalan perdata, persoalan kesepakatan. Selesaikan dulu lewat musyawarah. Jelaskan terang benderang kepada semua purna. Kalau jelas, saya yakin mereka akan menerima,” tegasnya.
Minta RDP Diulang dengan Kehadiran Pengurus Lengkap
Askun mendesak agar DPRD mengundang kembali seluruh pihak terkait dalam pertemuan lanjutan. Baik pengurus lama maupun baru diminta hadir tanpa alasan.
Undang sekali lagi. Pengurus lama dan baru wajib hadir. Jangan ada yang menghindar. Jangan biarkan preseden buruk ini berlarut-larut,” pungkasnya.
Red
Pengurus Mangkir, Asep Agustian Kecewa RDP Dana Kadeudeuh KORPRI Tanpa Solusi
