Pengen Jadi Kepala Desa ? Cari Tahu Dulu Tugas Pokok dan Fungsinya Dan Mau Membangun

KARAWANG | SUARADESA.MY.ID | Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya.

Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

Berita Lainnya  Retribusi Sampah di Karawang: Warga Bayar Dua Kali, Manfaat Masih Misterius

Untuk melaksanakan Tugasnya Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :

1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah

Berita Lainnya  Mengawal Demokrasi Digital, IWO Indonesia Titipkan Harapan Besar ke Kepengurusan Baru Dewan Pers

2. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan
pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan

3. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

Berita Lainnya  Dishub Karawang Dikecam, IWOI : Pejabat Harus Hadapi Konfirmasi Media, Bukan Menghindar

4. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya

5. tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *