KARAWANG – Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal, termasuk nelayan.
Melalui program ini, para nelayan yang setiap hari menghadapi risiko tinggi saat melaut dapat memperoleh perlindungan seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Sebagai bentuk implementasi program tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang untuk memberikan perlindungan kepada para nelayan kecil di wilayah pesisir.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Karawang melalui Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang, yang digelar di Ruang Rapat Asisten Daerah (Asda) I Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, Rabu (11/3/2026).
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan bagi nelayan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.
Melalui program Perlindungan Nelayan Kecil melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sebanyak 3.500 nelayan di Kabupaten Karawang akan mendapatkan perlindungan pada tahun 2026.
Program ini merupakan hasil sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang dengan DPKPP Kabupaten Karawang sebagai langkah nyata menghadirkan perlindungan bagi para nelayan yang menggantungkan hidup dari aktivitas melaut.
Perlindungan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus memberikan rasa aman bagi para nelayan yang setiap hari menghadapi berbagai risiko pekerjaan di laut.
Kepala DPKPP Karawang Rohman melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Melie Rahmawati, mengatakan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada nelayan.
“Melalui penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Karawang dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang, program Perlindungan Nelayan Kecil melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2026 siap memberikan perlindungan bagi para nelayan di Kabupaten Karawang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang, Cep Nandi Yunandar, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Karawang yang memberikan perhatian terhadap pekerja sektor informal, khususnya nelayan.
Menurutnya, program BPU menjadi instrumen penting dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat yang bekerja secara mandiri.
“Nelayan merupakan profesi dengan risiko kerja yang cukup tinggi. Melalui program BPJS Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah, para nelayan dapat memperoleh perlindungan seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Kami mengapresiasi komitmen Pemkab Karawang yang terus memperluas perlindungan bagi nelayan sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan terlindungi,” kata Cep Nandi Yunandar.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus diperkuat agar semakin banyak pekerja sektor informal di Karawang yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
