Pemerintah Daerah Kabupaten Subang , Dan Pengadilan Agama Subang, Tandatangani Kesepakatan Pelayanan Dan Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat

SUBANG .| SUARADESA MY ID. |

Subang, 27 Desember 2024 – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Subang dan Pengadilan Agama Subang Kelas I menandatangani kesepakatan bersama tentang pelayanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat Kabupaten Subang. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Bupati Subang dan dipimpin langsung oleh Pj. Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.Cd.

Kegiatan diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pj. Bupati Subang dengan Ketua Pengadilan Agama Subang Kelas I, Drs. H. Rudi Hartono, S.H. Nota kesepahaman ini bertujuan memperkuat sinergi dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada masyarakat.

Berita Lainnya  Banyaknya Lahan Di Desa Ciapus Yang Masih Kosong Dan Setrategis ,Warga Usulkan Untuk Ketahanan Pangan Digalakan

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Subang, Drs. H. Rudi Hartono, S.H., menekankan pentingnya nota kesepahaman ini. Ia menyebutkan bahwa perkara perceraian, khususnya yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), mendominasi kasus yang ditangani oleh Pengadilan Agama Subang.

“Jaminan pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian harus menjadi perhatian utama,” ujar Rudi Hartono.

Pj. Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.Cd., menyatakan bahwa Pemerintah Daerah mendukung kebijakan yang memperkuat sistem peradilan dan perlindungan hukum di Kabupaten Subang.

Berita Lainnya  Terpilihnya H.Sukarya WK.Menjadi Ketua APDESI Propinsi Jawa Barat,Sekjen APDESI H.margono Calon Kuat Untuk Mengisi Kekosongannya

“Hari ini menjadi momentum untuk melihat kembali kewajiban ASN, khususnya dalam memenuhi hak anak dan keluarga setelah perceraian,” ujar Pj. Bupati.

Beliau menambahkan bahwa pelayanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab moral yang harus dijalankan oleh semua pihak.

Pj. Bupati Subang menegaskan perlunya koordinasi yang lebih dinamis antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menindaklanjuti putusan Pengadilan Agama Subang.

Berita Lainnya  Dugaan Pemukulan Di Karawang, Korban Minta Kepastian Hukum Dari Polres

“Saya akan mendorong OPD terkait, seperti BKPSDM, Diskominfo, Disdukcapil, dan DP2KBP3A, untuk segera menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengadilan Agama,” tegasnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan pelayanan dan perlindungan hukum di Kabupaten Subang semakin efektif, khususnya dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, para Asisten Daerah di lingkungan Setda Subang, jajaran Pengadilan Agama Subang, dan Bagian Kerja Sama Setda Subang.

Rosidi

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *