Pemdes, Tegal Sawah H.Ade Kardiatna Bersama Warganya, Bersihkan Sampah di Jembatan Kocon

KARAWANG | SUARADESA .MY ID. | Kepala Desa (Kades) Tegalsawah H.Kardiatna bersama warga dan perangkat desa bersihkan sampah yang menumpuk di ujung Jembatan Kocon, jalan poros desa Tegalsawah menuju Desa Purwamekar (Rawamerta).

Sampah yang menumpuk di ujung Jembatan kali kocon di Dusun Krajan 2 RT01/RW 02 Desa Tegalsawah Kec.Karawang Timur Kab.Karawang, baru-baru ini dibersihkan dan diangkut ke TPA Jalupang oleh armada dari Dinas Lingkungan Hidup Kab.Karawang.

Berita Lainnya  Anggota DPRD Jabar Sri Rahayu Dengan KCD Untuk Tampung Aspirasi Masyarakat Terkait Sekolah Baru ‎

Menurut Kades Tegalsawah H.Kardiatna yang akrab disapa H.Ade kepada awak media mengatakan, , sampah yang numpuk di pinggir jembatan ini bukan kiriman dari warga desa saja, tetapi ada juga kiriman dari warga luar desa. “Saya sudah beberapa kali membuat spanduk larangan buang sampah di tempat ini, namun kurangnya kesadaran warga tetap saja ada yang membuang sampah sembarangan ke tempat ini,” ujar H.Ade saat dikonfirmasi, di lokasi, pada Rabu (7/5) kemarin.

Berita Lainnya  Pembinaan Karang Taruna Kelurahan Karangpawitan Bahas Penguatan Sinergi dan Antisipasi Tawuran ‎

Lajut H Ade, pihaknya sudah mengajukan fasiitas TPS 3R ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab), melalui DLH Kab.Karawang. “Kami berharap, DLHK segera membangun faiitas TPS 3R di Desa Tegalsawah, karena lahannya sudah disiapkan oleh Pemerintah Desa Tegalsawah,” pungkas H Ade.

Masih di tempat yang sama, Ketua BPD Desa Tegalsawah Kec.Karawang Timur, H.Juhana, kepada media ini membenarkan bahwa sampah yang menumpuk di bantaran Kali Kocon tidak hanya kiriman dari warga Desa Tegalsawah saja tetapi ada juga kiriman dari warga luar desa.

Berita Lainnya  Petani Keluhkan Turunnya Pendapatan, Serangan Burung Jadi Faktor Utama

“Kalau sampah ini tidak segera dibersihkan, bisa mengganggu dan menimbulkan bau busuk. Pokoknya, kalau ketahuan ada warga yang membuang sampah sembarangan ke tempat ini, akan dikenakan sangsi denda,” tegas Juhana.

Red

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *