SUARADESA | Kabar gembira buat para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lewat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, kini hak-hak PPPK setara dengan PNS.
Hal ini akan menghapus sebutan anak tiri pada PPPK didalam dunia Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dulu, para PPPK sering merasa sedih karena haknya dibedakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Padahal, keduanya sama-sama ASN. Sebagai contoh, PPPK tidak bisa kerja sampai pensiun dan tidak dapat uang pensiunan.
Tetapi sekarang jangan khawatir karena semua berubah karena dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 telah memperjuangkan kesetaraan hak bagi PPPK.
Adapun tujuh hak istimewa yang akan dinikmati PPPK sebagai berikut :
1. Penghasilan
Para PNS dan PPPK nantinya akan mendapatkan gaji atau upah.
2. Penghargaan
Para PNS dan PPPK juga akan mendapatkan penghargaan bersifat motivasi berupa finansial dan nonfinansial.
3. Tunjangan & Fasilitas
Para PNS dan PPPK juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan jabatan hingga fasilitas individual.
4. Jaminan Sosial
Para PNS dan PPPK akan mendapatkan jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, kecelakaan, dan masih banyak lainnya.
5. Lingkungan Kerja
Para PNS dan PPPK akan mendapatkan hak berupa lingkungan kerja fisik dan non-fisik
6. Pengembangan Diri
Para PNS dan PPPK akan mendapatkan hak pengembangan diri seperti kompetensi, talenta hingga karir.
7. Bantuan Hukum
Para PNS dan PPPK juga akan mendapatkan hak bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi.
Gimana? Keren banget, kan sekarang para PPPK semua hak yang didapatkannya hampir sama dengan PNS. Bahkan, pakaian dinas PPPK sekarang juga udah disamakan dengan PNS. (Red)