KARAWANG — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Karawang resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Karawang melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan pada Rabu (4/3/2026) dan ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang bersama Direktur PDAM Karawang.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pendampingan hukum terhadap berbagai kebijakan dan kegiatan yang dijalankan perusahaan daerah tersebut. Melalui sinergi ini, PDAM diharapkan dapat menjalankan tata kelola perusahaan secara lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, pendampingan dari pihak kejaksaan juga diharapkan mampu meminimalkan potensi persoalan hukum dalam setiap pengambilan kebijakan, sehingga seluruh langkah yang dilakukan tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kolaborasi antara kedua lembaga ini juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan dukungan aspek hukum yang kuat, berbagai program pelayanan air bersih di Kabupaten Karawang diharapkan dapat berjalan lebih optimal.
Tak hanya itu, kerja sama ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan di Karawang, khususnya dalam memperkuat tata kelola badan usaha milik daerah agar semakin efektif dan bertanggung jawab.
Melalui MoU tersebut, Kejaksaan Negeri Karawang akan memberikan pendampingan, bantuan hukum, serta pertimbangan hukum kepada PDAM Kabupaten Karawang dalam menghadapi berbagai persoalan di bidang perdata maupun tata usaha negara.
Karnata, Gmblung
PDAM Karawang Jalin Kerja Sama Pendampingan Hukum dengan Kejari Karawang
