Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara (LBH P.K.N) Menanggapi Dinamika Perekrutan Tenaga Kerja oleh PT. FCC

KARAWANG | SUARADESA MY.ID.|
Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara (LBH P.K.N) memandang penting untuk memberikan respons terhadap dinamika terkait proses perekrutan tenaga kerja oleh PT. FCC yang, berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, dilakukan di luar wilayah Kabupaten Karawang.29/07/25

Sebagai lembaga yang concern terhadap perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya tenaga kerja lokal, LBH P.K.N menilai bahwa setiap proses perekrutan hendaknya tetap memperhatikan asas keadilan sosial dan prinsip pemberdayaan masyarakat setempat. Dalam hal ini, pelibatan tenaga kerja lokal bukan hanya merupakan bentuk tanggung jawab sosial, tetapi juga merupakan bagian dari komitmen terhadap pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Berita Lainnya  Dishub Bongkar Fakta Parkir Motor Liar Depan Polres Karawang: Tak Kantongi Izin Resmi

Direktur Eksekutif Utama LBH P.K.N, Asep Denda Triana, S.H., yang juga aktivis buruh Karawang dan Managing Partner pada HARRA & PARTNERS Lawfirm, menyatakan:

“Kami mendorong agar seluruh pelaku industri, termasuk PT. FCC, dapat senantiasa mengutamakan prinsip keadilan dan partisipasi lokal dalam setiap proses bisnisnya. Ini penting untuk menjaga keharmonisan sosial dan mengoptimalkan potensi daerah.”

LBH P.K.N memahami bahwa setiap perusahaan memiliki kebijakan internal dalam proses perekrutan. Namun demikian, transparansi serta koordinasi dengan instansi ketenagakerjaan daerah tetap menjadi hal yang krusial, agar tidak menimbulkan kesan eksklusivitas yang dapat memicu ketidakpuasan di kalangan masyarakat.

Berita Lainnya  Turnamen Catur Bapera Cup 2025 Meriahkan HUT Karawang ke-392, Yang Digelar di Aula Husni Hamid Pemda Karawang

Dengan semangat kolaboratif dan konstruktif, LBH P.K.N menyampaikan saran kepada pihak-pihak terkait:

1. PT. FCC untuk memberikan klarifikasi terbuka guna menghindari kesalahpahaman publik serta mempertimbangkan kembali pola perekrutan agar lebih inklusif terhadap tenaga kerja lokal;

2. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang agar turut mengevaluasi mekanisme perekrutan yang dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan di wilayah Karawang, termasuk aspek transparansi dan keterbukaan akses bagi pencari kerja lokal;

Berita Lainnya  Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin Resmikan Pembangunan Jalan Lingkungan di Perum Puri Kosambi 2 ‎

3. Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang untuk terus memperkuat kebijakan afirmatif yang berpihak pada pemberdayaan masyarakat Karawang, terutama dalam sektor ketenagakerjaan.

Sebagai bagian dari peran advokatifnya, LBH P.K.N membuka Posko Pengaduan dan Konsultasi Hukum Gratis bagi masyarakat Karawang yang ingin mendapatkan pendampingan atau merasa tidak terakomodasi dalam proses perekrutan. Kami siap menjembatani dialog antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah, demi menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan bermartabat.Keadilan sosial hanya akan terwujud apabila seluruh pihak bersinergi dan menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.”

Red

 

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *