LBH PKN Hadir Sebagai Mitra Hukum Masyarakat Karawang dan Sekitarnya

KARAWANG | SUARADESA.MY.ID –
Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara (LBH P.K.N) menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan hukum profesional, humanis, dan berintegritas bagi masyarakat, khususnya di wilayah Karawang. Dipimpin oleh Asep Denda Triana, S.H.—seorang advokat berlisensi nasional, aktivis buruh, dan Direktur Eksekutif Utama LBH P.K.N—lembaga ini hadir sebagai solusi atas berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.

Sebagai Managing Partner firma hukum HARRA & PARTNERS LAWFIRM yang berbasis di Ruko Grand Taruma Unit Darmawangsa 2 Blok A No.25 Kel.Sukamakmur Kec.Teluk Jambe timur Karawang, Asep Denda Triana, S.H. menegaskan bahwa LBH P.K.N tidak hanya bergerak dalam ruang litigasi, namun juga aktif dalam advokasi sosial dan edukasi hukum kepada masyarakat.

Berita Lainnya  Pemdes Pinayungan Gelar Musdes Dan Rapat RKPDes Tahun 2025 Bahas Pembangunan Wilayah ‎

“Kami percaya bahwa akses terhadap keadilan adalah hak setiap warga negara. Melalui LBH P.K.N, kami memberikan pendampingan hukum yang mengedepankan integritas, kerahasiaan, dan rasa empati kepada setiap klien,” ujar ADT

Layanan Hukum yang Ditangani
LBH P.K.N menyediakan bantuan hukum secara probona atau gratis dalam berbagai perkara, antara lain:

Berita Lainnya  Peringatan Tegas Bupati Karawang, Terhadap Sekolah Yang Terbukti Mengarahkan Pembelian Buku (LKS) dan Seragam Sekolah ‎

Sengketa Perdata (wanprestasi, perbuatan melawan hukum, sengketa waris, dan hak milik)

Hukum Keluarga (perceraian, hak asuh anak, dan nafkah)

Sengketa Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial

Sengketa Korporasi (antar pemegang saham, internal PT, dan badan hukum lainnya)

Tata Usaha Negara (gugatan terhadap keputusan pejabat pemerintah)

Perlindungan Konsumen, dan lain-lain.

Dengan tim yang profesional dan berpengalaman, LBH P.K.N menawarkan strategi hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan klien secara menyeluruh, mulai dari tahap konsultasi, penyusunan dokumen, hingga proses pendampingan di persidangan.

Berita Lainnya  Kecamatan Karawang Barat Mengadakan Sunatan Massal, Yang di Ikuti 30 Peserta Anak di Delapan Kelurahan ‎

“Kami tidak hanya berbicara soal menang atau kalah, tapi soal memulihkan kepercayaan, martabat, dan masa depan klien. Hukum bukan sekadar pasal—ia adalah instrumen keadilan dan perlindungan,” tegas ADT

Dengan menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan, kejujuran, serta menghindari janji-janji berlebihan yang melanggar etika profesi, LBH P.K.N hadir sebagai representasi dari praktik hukum yang bertanggung jawab untuk masyarakat yang tidak mampu.

Penulis: Karnata
Editor: Redaksi Suaradesa

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *