KARAWANG | SUARADESA.MY.ID –
Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara (LBH P.K.N) menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan hukum profesional, humanis, dan berintegritas bagi masyarakat, khususnya di wilayah Karawang. Dipimpin oleh Asep Denda Triana, S.H.—seorang advokat berlisensi nasional, aktivis buruh, dan Direktur Eksekutif Utama LBH P.K.N—lembaga ini hadir sebagai solusi atas berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
Sebagai Managing Partner firma hukum HARRA & PARTNERS LAWFIRM yang berbasis di Ruko Grand Taruma Unit Darmawangsa 2 Blok A No.25 Kel.Sukamakmur Kec.Teluk Jambe timur Karawang, Asep Denda Triana, S.H. menegaskan bahwa LBH P.K.N tidak hanya bergerak dalam ruang litigasi, namun juga aktif dalam advokasi sosial dan edukasi hukum kepada masyarakat.
“Kami percaya bahwa akses terhadap keadilan adalah hak setiap warga negara. Melalui LBH P.K.N, kami memberikan pendampingan hukum yang mengedepankan integritas, kerahasiaan, dan rasa empati kepada setiap klien,” ujar ADT
Layanan Hukum yang Ditangani
LBH P.K.N menyediakan bantuan hukum secara probona atau gratis dalam berbagai perkara, antara lain:
Sengketa Perdata (wanprestasi, perbuatan melawan hukum, sengketa waris, dan hak milik)
Hukum Keluarga (perceraian, hak asuh anak, dan nafkah)
Sengketa Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial
Sengketa Korporasi (antar pemegang saham, internal PT, dan badan hukum lainnya)
Tata Usaha Negara (gugatan terhadap keputusan pejabat pemerintah)
Perlindungan Konsumen, dan lain-lain.
Dengan tim yang profesional dan berpengalaman, LBH P.K.N menawarkan strategi hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan klien secara menyeluruh, mulai dari tahap konsultasi, penyusunan dokumen, hingga proses pendampingan di persidangan.
“Kami tidak hanya berbicara soal menang atau kalah, tapi soal memulihkan kepercayaan, martabat, dan masa depan klien. Hukum bukan sekadar pasal—ia adalah instrumen keadilan dan perlindungan,” tegas ADT
Dengan menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan, kejujuran, serta menghindari janji-janji berlebihan yang melanggar etika profesi, LBH P.K.N hadir sebagai representasi dari praktik hukum yang bertanggung jawab untuk masyarakat yang tidak mampu.
Penulis: Karnata
Editor: Redaksi Suaradesa