Kuasa Hukum Kades Pinayungan Budi Gunawan, Hormati Putusan Vonis Mejlis Hakim PN Karawang,  Terdakwa di jatuhi Hukuman 3 Bulan

KARAWANG |SUARADESA .MY.ID.|
Budi Gunawan SH. MH kuasa hukum Eka Angela Kades Pinayungan hormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang yang menjatuhkan hukuman pidana tiga bulan penjara kepada Yusuf Saputra Bin Almarhum Karsam, dalam perkara pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.

Sidang yang digelar pada Selasa 24 Juni 2025 di Ruang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Karawang ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Okto Danantiko Dwi Laksono, SH, dengan dua anggota majelis yakni Panji Aswinarta, SH, MH dan Rahmat Hidayat Batubara, ST, SH, MH. Adapun Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini adalah Mikel Yudistira Lumban Gaol, SH dan Iko Oktavian, SH, sementara penasihat hukum terdakwa adalah Simon Fernando Tambunan, SH.

Hakim juru bicara Pengadilan Negeri Karawang, Hendri, menuturkan bahwa terdakwa maupun jaksa memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Berita Lainnya  Bupati Karawang dan Wakil Bupati, Resmikan Jembatan Haji Yahya di Desa Kertaraharja

“Kami menunggu dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan. Jika ada upaya banding dari salah satu pihak, maka proses hukum akan dilanjutkan ke tingkat selanjutnya,” Jelasnya.

Menanggapi hal tersebut Budi Gunawan S.H. M.H selaku kuasa hukum dari Eka Angela Kades Pinayungan mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati keputusan mejlis hakim.

Berita Lainnya  Tak Hormati Kebebasan Pers, PT RPI Terancam Dilaporkan karena Halangi Liputan Jurnalis

“Kami menghargai apa yang sudah diputuskan oleh pihak majelis hakim yakni dengan putusan vonis 3 bulan dari tuntutan itu 1 tahun, meskipun memang jauh tetapi ini sudah menjadi putusan, artinya mau tidak mau iya kan. Pada dasarnya apa yang sudah dilakukan oleh terdakwa harus diganjar sesuai hukum yang berlaku.” Ungkapnya kepada media, Selasa (24/6/2025).

Namun disisi lain, Budi juga menyayangkan terhadap pihak kuasa hukum YS yang menganggap bahwa apa yang disampaikan YS itu hanya merupakan kritikan.

“Tapi kami sangat menyayangkan hal ini hanya dianggap sebagai kritikan saja. Namun menurut saya ini bukan kritik, dan saya masih mempertanyakan kritikan yang dimaksud. Karena apa yang disampaikan oleh pak YS melalui media elektronik, dan itu menurut saya justru memberikan informasi bohong terkait desa bu Eka yang menerima uang sebesar Rp. 120 juta.” Terangnya.

Berita Lainnya  Posyandu Kenanga 18, Rutin di Laksanakan Memberikan Layanan Bagi Ibu Hamil & Balita

“Menurut saya pertimbangan pertimbangan hakim itu sudah cukup baik. Intinya kami menghormati putusan yang sudah disampaikan oleh majelis hakim walaupun memang putusan vonisnya hanya 3 bulan dari tuntutan 1 tahun. tapi ya kita menghormati.” Pungkasnya.

Karnata

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *