Konflik Dualisme DKM Masjid Agung Karawang Memanas, Dua Agenda Bentrok di Hari dan Jam yang Sama

KARAWANG — Konflik perebutan kepemimpinan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Syekh Quro Karawang kembali pecah ke ruang publik. Ketegangan memuncak setelah dua agenda besar, yakni Pelantikan Pengurus DKM baru kubu H. Zeni Zaelani dan Istighotsah Kubro PCNU Karawang, dijadwalkan pada hari, tanggal, dan waktu yang sama, yaitu Kamis (13/11/2025) pukul 18.00 WIB, di lokasi yang sama — Masjid Agung Syekh Quro Karawang.

‎Benturan jadwal tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan mencerminkan dualisme kepemimpinan dan adu legitimasi antara dua kubu yang sama-sama mengklaim sebagai pengurus sah DKM Masjid Agung.

‎Askun Meledak: “Selesaikan Dulu SK yang Lama!”

‎Dewan Penasehat DKM Masjid Agung, Asep Agustian (Askun), angkat bicara dengan nada keras dan penuh kemarahan. Ia menilai pihak lawan mempertontonkan “kebodohan publik” karena dinilai terlalu bernafsu merebut posisi Ketua DKM.

‎Kami mempersilakan siapa pun menjadi pengurus DKM, tetapi permasalahan SK yang lama harus diselesaikan dulu,” tegas Askun.

‎Ia menantang pihak yang menyatakan bahwa kepengurusan kubunya, di bawah H. Zeni Zaelani, tidak sah.

‎Silakan cabut SK DKM sebelumnya atau gugat SK yang kami pegang. Jangan asal mengaku sah tanpa dasar hukum,” tantangnya tegas.

‎Kritik Tajam ke Kemenag dan Pemda

‎Kemudian, kemarahan Askun melebar ke Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama (Kemenag) Karawang. Ia menuding lembaga tersebut gagal menjalankan perannya dalam menjaga keharmonisan dan kemakmuran jemaah Masjid Agung.

‎Ayo kita bertemu dan bermusyawarah untuk menyelesaikan masalah ini. Tapi saya tidak melihat peran Kemenag di sini! Kemenag seharusnya menjadi penengah, bukan justru membiarkan keadaan semakin memanas,” kata Askun dengan nada tinggi.

‎Askun juga mensinyalir adanya keberpihakan Kemenag terhadap salah satu kubu yang dinilai memperoleh dukungan dari pemerintah daerah.

‎Kalau Kemenag terus diam, jamaah Masjid Agung-lah yang jadi korban,” ujarnya.

‎Ia menegaskan bahwa pemerintah dan Kemenag harus segera turun tangan untuk menetralisir konflik dan menyatukan jemaah yang kini terbelah akibat dualisme kepemimpinan.

‎Tujuan utama adalah memakmurkan masjid, bukan memperebutkan kursi kekuasaan,” tutupnya.

‎Kubu H. Zeni Zaelani Klaim SK Bupati sebagai Dasar Sah

‎Sementara itu, Juru Bicara DKM kubu H. Zeni Zaelani, Nachrowi, menegaskan bahwa pihaknya adalah kepengurusan yang sah secara hukum karena telah memiliki SK Bupati Karawang.

‎Ketua DKM yang sah adalah yang memiliki dasar hukum jelas dari SK Bupati. Semua kegiatan di Masjid Agung harus dalam koridor DKM yang sah, yakni DKM H. Zeni Zaelani,” tegas Nachrowi.

‎Ia juga mengungkapkan bahwa jadwal Pelantikan Pengurus DKM telah disusun jauh hari sebelumnya dan melibatkan agenda resmi Pemerintah Daerah, termasuk penyerahan apresiasi bagi para juara MTQ.

‎Sebagai solusi, Nachrowi menawarkan agar kegiatan Istighotsah Kubro PCNU tetap dilaksanakan, namun setelah acara pelantikan usai, sekitar pukul 22.00 WIB.

‎Kami tidak melarang kegiatan keagamaan, tapi sebaiknya menghormati jadwal resmi DKM yang sah,” ujarnya.

‎PCNU Belum Beri Tanggapan Resmi

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak PCNU Karawang belum memberikan pernyataan resmi terkait tantangan keras dari Askun maupun klaim legitimasi dari kubu H. Zeni Zaelani.

‎Situasi di lapangan kini menjadi perhatian banyak pihak, karena Masjid Agung Syekh Quro merupakan ikon keagamaan dan simbol persatuan umat Islam di Karawang.

‎Pemerhati sosial dan tokoh agama setempat berharap, konflik ini segera diselesaikan melalui musyawarah terbuka dan mediasi pemerintah daerah, agar masjid kembali menjadi rumah bersama bagi seluruh jemaah — bukan arena pertarungan politik dan kepentingan pribadi.

‎Reporter,Karnata Renal KSP
‎Editor: Tim Redaksi Karawang

Bagikan>>
Berita Lainnya  Ormas XTC Karawang Audiensi ke Dinas PUPR Bahas Isu Proyek di Kabupaten Karawang ‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *