Ketua KMG Apresiasi Pilkades Digital Desa Tanjungmekar, Nilai Kinerja Kecamatan Pakisjaya Sesuai Tupoksi ‎

Karawang – Sebanyak sembilan desa di Kabupaten Karawang telah melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berbasis digital pada Minggu, 28 Desember 2025. Salah satunya Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, yang mencatat sejarah baru dengan menerapkan sistem pemilihan kepala desa berbasis elektronik atau digital.

‎Pelaksanaan Pilkades digital di Desa Tanjungmekar dinilai menjadi bukti bahwa demokrasi di tingkat desa dapat diselenggarakan secara lebih efisien, partisipatif, transparan, dan inklusif.

‎Hal tersebut disampaikan Ketua Karawang Monitoring Group (KMG), Drs. Imron Rosadi, yang mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat serta kinerja Pemerintah Kecamatan Pakisjaya beserta jajarannya dalam menyukseskan Pilkades digital tersebut.

‎“Transformasi digital dalam Pilkades ini merupakan langkah maju. Pelaksanaannya sudah menggunakan perangkat tablet dengan sistem layar sentuh, sehingga hasil pemungutan suara dapat dipantau secara real time. Ini tentu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan,” ujar Imron Rosadi.

‎Menanggapi isu yang berkembang terkait tudingan adanya keterlibatan politik Kasi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Pakisjaya yang disebut-sebut mendukung salah satu calon kepala desa, Imron menegaskan bahwa hal tersebut sangat tidak berdasar.
‎Tudingan itu sangat tidak mungkin. Peran kecamatan dalam Pilkades sangat jelas dan terbatas sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi),” tegasnya.

‎Ia menjelaskan, pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2025 secara elektronik atau digital di Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Karawang dan Desa Tanjungmekar, telah mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 143/PMD.01/DPM-DESA tentang Fasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Secara Elektronik/Digital.
‎Selain itu, menurut Imron, pelaksanaan Pilkades digital tidak melanggar asas pemilihan umum.

‎“Dalam pelaksanaannya sudah memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sebagaimana diatur dalam edaran Gubernur Jawa Barat tersebut,” ungkapnya.

‎Terkait peran kecamatan, Imron menegaskan bahwa secara regulasi kecamatan hanya bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, serta fasilitasi pelaksanaan Pilkades. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.

‎“Kasipem memiliki tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan koordinasi, evaluasi, serta pelaporan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan, termasuk pembinaan dan pengawasan Pilkades. Bukan untuk terlibat dalam politik praktis,” jelasnya.

‎Ia menambahkan, keterlibatan kecamatan dalam monitoring Pilkades semata-mata bertujuan memastikan panitia pemilihan di tingkat desa dapat menjalankan tugasnya secara efektif dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
‎“Peran kecamatan bersifat suportif dan administratif, bukan menentukan arah politik. Sejauh ini, kinerja Kecamatan Pakisjaya sudah berjalan sesuai tupoksi,” pungkas Drs. Imron Rosadi.

‎Karnata, RED

Bagikan>>
Berita Lainnya  Binataruna Balarea RW 05 Nagasari Gelar Santunan Anak Yatim dan Lansia ‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *