Kementerian Sosial Perkuat Konsolidasi Data untuk Bansos Tepat Sasaran

Jakarta, Minggu, 21 September 2025 — Presiden menegaskan salah satu mandat utama dalam mensejahterakan masyarakat adalah memastikan konsolidasi data yang valid, termasuk data sosial melalui penyelenggara program sekolah rakyat serta penyaluran bantuan sosial (bansos) yang tepat sasaran. Tujuannya jelas, agar keluarga penerima manfaat (KPM) dapat lebih mandiri dan berdaya, sehingga mampu naik kelas secara sosial dan ekonomi.

Berita Lainnya  Ketua Karang Taruna Kelurahan Nagasari, Sampaikan Ucapan Selamat Hari Guru Nasional 2025 ‎

Dalam rangka mewujudkan bansos tepat sasaran, Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan serangkaian langkah penting dengan melibatkan berbagai lembaga dan melakukan cross-check langsung ke lapangan. Hasil pengecekan menunjukkan sekitar 10 persen penerima ternyata tidak layak menerima manfaat bansos.

Menindaklanjuti temuan tersebut, PPATK bersama Kemensos mengambil langkah tegas:

Penerima yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online akan segera dicoret dari daftar penerima.

Berita Lainnya  Pelantikan Pengurus DPC Partai NasDem Karawang, Penguatan Struktur hingga Akar Rumput

Data penerima yang ganda atau telah berpindah akan segera dialihkan ke pihak yang lebih membutuhkan.

Sementara itu, penerima yang ternyata merupakan korban penyalahgunaan akan mendapatkan pendampingan lebih lanjut.

Dengan langkah ini, Kemensos memastikan bahwa bansos benar-benar diterima oleh keluarga yang layak dan membutuhkan. Masyarakat juga diimbau untuk turut serta mengawasi dengan melaporkan setiap ketidaksesuaian data penerima manfaat melalui Aplikasi SIKS-NG, kepada pendamping desa, operator desa, atau langsung ke dinas sosial setempat.

Berita Lainnya  Patroli Malam Minggu Kelurahan Nagasari: Wujud Sinergi Cegah Tawuran dan Perkuat Kepedulian Sosial ‎

Validasi data adalah kunci agar bantuan sosial tidak hanya sampai, tapi juga tepat sasaran. Kami ingin memastikan bansos benar-benar mendorong kemandirian dan kesejahteraan keluarga penerima manfaat,” tegas Kementerian Sosial.

Karnata

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *