Kekerasan Terhadap Jurnalis Terulang, Ketum IWO Indonesia Desak Polisi Bertanggung Jawab

JAKARTA | SUARADESA .MY.ID. | Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia), NR Icang Rahardian, mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis ProgreSIP saat meliput demonstrasi May Day di gerbang Gedung DPR RI, Kamis, 1 Mei 2025. Insiden ini menambah daftar panjang kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput aksi demonstrasi.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 17.25 WIB di depan Talaga Senayan. Saat itu, jurnalis ProgreSIP berinisial Y sedang merekam situasi aksi Hari Buruh ketika sekitar 10 orang berpakaian sipil yang diduga anggota kepolisian mengeroyoknya. Kekerasan terjadi ketika aparat membubarkan massa secara paksa. Meski Y telah menunjukkan kartu pers, ia tetap menjadi sasaran pemukulan. Para pelaku sulit diidentifikasi karena tidak mengenakan seragam resmi.

Berita Lainnya  Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Kabar Lega bagi Kepala Sekolah

“Mereka melakukan kekerasan fisik dengan menarik, mencekik, memukul, hingga memiting leher Y,” ujar Produser ProgreSIP, Setyo A. Saputro, saat dikonfirmasi, Kamis (1/5/2025).

Setyo menjelaskan bahwa sebelum kejadian, Y tengah merekam pembubaran aksi di depan Gedung DPR RI. Namun, beberapa orang meneriakinya dengan sebutan “anarko” dan memaksanya menghapus rekaman. “Mereka juga menggeledah seluruh saku Y dan memaksa menghapus rekaman dari kamera,” tambahnya.

Berita Lainnya  Acara Pelepasan Siswa SDIT- AN - NISAA,Karawang Salah Satu Wali Murid Mengeluh

Di tengah kekacauan, seorang pria bernama Andi, yang mengaku dari Lembaga Bantuan Hukum Rahadian, datang dan menegaskan bahwa Y adalah jurnalis. Setelah itu, para pelaku membubarkan diri dan meninggalkan lokasi. “Akibat kejadian tersebut, Y mengalami syok dan sempat sesak napas,” kata Setyo.

Menurut Icang, sapaan akrab NR Icang Rahardian, sepanjang 2025 sudah terjadi 36 kasus kekerasan terhadap jurnalis, mulai dari pemukulan, penganiayaan, perampasan alat kerja, hingga intimidasi. Saat demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) pada Maret lalu, tercatat 18 kasus kekerasan terhadap jurnalis di berbagai daerah.

Berita Lainnya  Semangat Gotong Royong, Ketua LPM Berikan Apresiasi Kepada Aparatur Pemerintah Kelurahan Mekarjati

“Pada 2024, tercatat ada 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, dengan kekerasan fisik sebagai bentuk terbanyak, yaitu 20 kasus,” lanjutnya. Jenis kekerasan lainnya mencakup teror, pelarangan liputan, ancaman, serangan digital, tuntutan hukum, kekerasan berbasis gender, hingga perusakan alat kerja dan pembunuhan.

Icang menambahkan, pelaku kekerasan paling banyak berasal dari kalangan kepolisian, dengan 19 kasus. Sisanya melibatkan anggota TNI, organisasi masyarakat, aparat pemerintah, orang tak dikenal, hingga perusahaan. (**)

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *