Karawang Siap Bersih Bersih Total Jelang HUT RI ke-80: Gelandangan hingga Manusia Gerobak Siap Ditertibkan ‎

KARAWANG | SUARADESA.MY.ID. – Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan Hari Jadi Karawang ke-392, Pemerintah Kabupaten Karawang bakal menggelar operasi bersih-bersih besar-besaran. Namun kali ini, bukan hanya soal sampah di jalan atau lingkungan permukiman, melainkan juga “sampah sosial” yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

‎Pemkab Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan bahwa operasi penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) akan digelar dalam waktu dekat. Sasaran utamanya mencakup gelandangan, pengemis, pengamen liar, anak jalanan, hingga manusia gerobak yang kerap mangkal di area publik.

‎”Edaran Pak Bupati dalam rangka menyemarakkan HUT RI ke-80 itu jelas: bersih-bersih. Bukan hanya fisik, tapi juga dari aktivitas yang berpotensi

‎Menurut Tata, kawasan Karawang Barat, Karawang Timur, Telukjambe Timur dan Barat, Klari, hingga Kotabaru (Cikampek Raya) menjadi titik rawan yang akan menjadi fokus penertiban.

‎Sudah ada arahan langsung dari Pak Bupati ke Pak Kasatpol PP dan Plt Kadinsos. PMKS dan PPKS yang terjaring nantinya akan dipulangkan ke alamat asalnya masing-masing,” ujarnya.

‎Operasi ini tak sekadar show of force menjelang perayaan, melainkan bagian dari langkah berkelanjutan. Patroli pencegahan, kata Tata, sudah dilakukan setiap hari.

‎Yang kami tertibkan bukan hanya karena momen peringatan. Ini juga soal menjaga wajah kota dan ketertiban sosial dalam jangka panjang,” katanya.

‎Tak hanya itu, Tata juga menyentil soal aktivitas penggalangan dana atau pencarian sumbangan yang dilakukan di jalanan.

‎”Seperti halnya pernah saya sampaikan terkait penggalangan dana. Hal ini pun sama, ketika kita mau memberi shodaqoh ke fakir miskin silahkan tapi perhatikan juga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat lainnya yang aktivitasnya berpotensi terganggu,” ucapnya.

‎Salurkan zakat, infak, shodaqoh atau sumbangan apapun pada pengelola resmi atau dapat juga diberikan ke tempat tinggalnya mereka melalui bantuan ketua lingkungan perangkat pemerintah di kewilayahan. Jika kita terus memberi mereka di jalan, berarti kita membiarkan mereka untuk nyaman hidup di jalanan,” pungkasnya

‎Karnata


Bagikan>>
Berita Lainnya  DPRD Kabupaten Karawang, Adakan Raperda Tentang Pencegahan dan Penanganan Pemukiman Kumuh dan Pengolahan Limbah Domestik & RPJMD, Tahun 2025-2029

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *