Jangan Berlindung di Balik Pers, Narasumber Bukan Wartawan”

Karawang | SUARADESA .MY.ID. | Kuasa Hukum Kepala Desa Pinayungan, Eka, yakni Rudy Budi Gunawan, S.H., M.H., dengan tegas membantah narasi yang mencoba membelokkan kasus dugaan fitnah terhadap kliennya ke ranah Undang-Undang Pers. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk manipulasi hukum yang sengaja dibuat untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.

“Kami tidak sedang bicara soal kritik. Kritik itu sah, dilindungi hukum, bahkan perlu dalam demokrasi. Tapi ini jelas bukan kritik — ini murni penyebaran hoaks, fitnah yang destruktif, dan sekarang justru coba-coba digiring ke ranah Pers. Ini tindakan yang tidak bertanggung jawab dan menyesatkan publik,” tegas Rudy, Senin (10/6/2025).

Ia menegaskan bahwa perlindungan UU Pers tidak berlaku bagi siapa saja yang hanya bermodalkan status ‘narasumber’. Wartawan adalah profesi dengan kode etik, standar verifikasi, dan tanggung jawab jurnalistik. Sementara narasumber, kata dia, tidak bisa serta merta mendapat perlindungan hukum jika menyampaikan keterangan palsu atau tanpa dasar.

Berita Lainnya  Warga rawakihujan, Mengadakan Acara Syukuran ,Yang Akrab Disebut Babaritan

Jangan samakan narasumber dengan wartawan. Narasumber yang menyebarkan informasi bohong bukan bagian dari kerja jurnalistik. Dia bukan pelindung demokrasi, tapi pelaku fitnah. Dan itu bisa kami bawa ke ranah pidana,” ujarnya tegas.

Fitnah Berkedok Kritik, Bukan Sekadar Salah Paham

Menurut Rudy, ada pola sistematis dalam kasus ini — menyampaikan tuduhan tanpa dasar, lalu membungkusnya dengan dalih kebebasan berpendapat. Ketika dilaporkan secara hukum, pihak pelaku justru berlindung di balik kebebasan pers.

ni modus lama. Fitnah dibungkus seolah kritik, lalu saat dituntut, pura-pura jadi korban kriminalisasi. Padahal kalau datanya palsu, informasinya sesat, dan dampaknya merusak nama baik orang lain, itu jelas pidana. UU ITE dan KUHP sangat tegas soal ini,” kata Rudy.

Berita Lainnya  Tahun Baru Islam Meriah Bersama KKN UNSIKA di Mekarbuana

Ia juga menegaskan, kritik tidak pernah menjadi masalah, selama disampaikan berdasarkan data, fakta, dan itikad baik. Tapi bila yang disampaikan adalah kebohongan, fitnah, atau opini liar tanpa dasar, maka itu bukan kritik, melainkan penyerangan reputasi.

Kami tidak akan tinggal diam. Kami punya tanggung jawab hukum dan moral untuk melindungi klien kami dari upaya pembunuhan karakter semacam ini. Dan siapa pun pelakunya, tidak bisa sembunyi di balik label ‘narasumber’ atau ‘kebebasan pers’,” tegas Rudy.

Berita Lainnya  Ucapkan Duka Cita Mendalam atas Wafatnya Teman Kita Didin Chaerudin, ST di RSUD Karawang

Hati-Hati Bicara, Jangan Asal Bunyi

Dalam kesempatan itu, Rudy juga mengingatkan agar siapa pun yang memberi pernyataan di ruang publik — baik kepada media maupun di media sosial — memahami bahwa setiap ucapan bisa berdampak hukum.

Kalau Anda bicara tanpa dasar, tanpa data, dan terbukti merugikan orang lain, maka Anda harus siap bertanggung jawab. Jangan sampai asbun (asal bunyi), lalu ketika dituntut, mendadak jadi korban,” tutupnya.

Pihaknya saat ini sedang menyusun langkah hukum lanjutan terhadap individu yang dianggap menyebarkan informasi bohong terkait Kepala Desa Pinayungan. Rudy memastikan, proses hukum akan berjalan tegas tanpa toleransi terhadap segala bentuk fitnah yang mencoba berlindung di balik nama pers.

red

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *