IWO Indonesia Apresiasi Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, Tegaskan Perlindungan Hukum bagi Wartawan ‎

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online (DPP IWO) Indonesia menyambut baik serta memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung diproses secara pidana atas karya jurnalistiknya tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang berlaku di Dewan Pers.

‎Ketua Umum IWO Indonesia, Dr. NR Icang Rahardian, SH., S.Ak., MH., M.Pd, menilai putusan MK ini sebagai kemenangan besar bagi kemerdekaan pers sekaligus menjadi kado penting bagi demokrasi Indonesia di awal tahun 2026.

‎“Putusan MK ini merupakan langkah progresif yang memulihkan marwah Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini memberikan kepastian hukum yang selama ini diperjuangkan insan pers agar jurnalis tidak lagi dihantui kriminalisasi saat menjalankan tugas profesinya secara sah,” ujar Ketua Umum IWO Indonesia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

‎IWO Indonesia menegaskan bahwa putusan tersebut memperkuat kedudukan UU Pers sebagai lex specialis, sehingga setiap sengketa pers tidak dapat langsung diproses menggunakan ketentuan pidana umum (KUHP), melainkan wajib melalui mekanisme profesi yang diatur Dewan Pers.

‎“Kami mendukung penuh penegasan MK bahwa sanksi pidana maupun perdata merupakan langkah terakhir (ultimum remedium), yang hanya dapat ditempuh apabila mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, serta penilaian Kode Etik Jurnalistik di Dewan Pers tidak mencapai penyelesaian,” tambahnya.

‎Lebih lanjut, IWO Indonesia meminta kepada Polri dan seluruh instansi penegak hukum terkait agar segera menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) di lapangan. Setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus diarahkan terlebih dahulu ke Dewan Pers, sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi.

‎Dengan semakin kuatnya perlindungan hukum bagi insan pers, IWO Indonesia juga mengimbau seluruh jurnalis, khususnya anggota IWO Indonesia, untuk terus meningkatkan profesionalisme serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
‎“Kebebasan pers harus selalu diiringi dengan tanggung jawab moral, integritas, dan akurasi data dalam setiap pemberitaan,” tegasnya.

‎Menutup pernyataannya, IWO Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi putusan MK tersebut di seluruh wilayah Indonesia.
‎“Kami akan memastikan tidak ada lagi wartawan yang dikriminalisasi karena menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan publik,” pungkasnya.

(DPP IWO Indonesia)

Bagikan>>
Berita Lainnya  Ketua KMG Apresiasi Pilkades Digital Desa Tanjungmekar, Nilai Kinerja Kecamatan Pakisjaya Sesuai Tupoksi ‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *