Hari Anti Korupsi 2025,Kejari Umumkan Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi di Pakisjaya ‎

Karawang — Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Aula Husni Hamid, Selasa (9/12/2025), diwarnai pengumuman penting dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., dan menjadi perhatian utama para peserta kegiatan yang terdiri dari pelajar, mahasiswa, serta insan pers.

‎Kepala Desa Tanjungbungin Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

‎Kejari Karawang mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial E, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Tanjungbungin periode 2021–2027. Penetapan tersebut dituangkan dalam surat resmi bernomor B-3109/M.2.26/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.

Berita Lainnya  GSI Jabar dan Binataruna Balarea Dorong Pendekatan Humanis Bersama Bhabinkamtibmas

 



‎Diduga Selewengkan Dana Desa Tiga Tahun Anggaran

‎Dalam pemaparannya, Kajari menjelaskan bahwa tersangka diduga menyalahgunakan alokasi dana desa pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024 untuk kepentingan pribadi. Dugaan penyimpangan itu menyebabkan sejumlah program pembangunan desa tidak terealisasi atau tidak selesai dikerjakan, bahkan sebagian diduga fiktif.

‎Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1.872.534,11.

‎Jeratan Hukum

‎Atas perbuatannya, tersangka E dijerat dengan pasal sebagai berikut:

‎Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

‎Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001

‎Alasan Tersangka Tidak Ditahan

‎Keputusan Kejari yang tidak melakukan penahanan menimbulkan tanda tanya di kalangan peserta kegiatan. Menanggapi hal tersebut, Kajari menjelaskan bahwa tersangka tengah menjalani hukuman pidana dalam perkara penggelapan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 99/Pid.B/2025/PN Karawang dengan masa hukuman 2 tahun 6 bulan.

‎Karena tersangka masih menjalani pidana lain, penyidik tidak melakukan penahanan kembali untuk perkara korupsi ini. Namun, Kejari menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan akan dilanjutkan setelah masa hukuman tersebut selesai.

‎Kejari Minta Media Ikut Kawal Penegakan Hukum

‎Menutup press release, Kajari Karawang mengapresiasi peran media dalam mengawal proses penegakan hukum.

‎Dengan dukungan teman-teman media, kami berharap kinerja Kejaksaan Negeri Karawang tetap konsisten. Ada beberapa penyelidikan penting yang sedang berjalan, namun belum dapat kami buka ke publik,” ujar Dedy Irwan Virantama.

‎Ia menegaskan bahwa Kejari Karawang akan terus memprioritaskan penanganan perkara yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat, selaras dengan arahan Jaksa Agung.

‎Karnata, Renal

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *