Eksekusi Pembongkaran Ditunda: PP Persis, Tetap Kawal Hak Status Tanah Wakaf di Karawang ‎ ‎

Karawang,| SUARADESA.MY.ID.— Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) bersama tim advokasi yang dipimpin oleh, sekaligus memberikan kuasa kepada,zamzam Aqbil Raziqin, S.SY. M.H, H.Furkon dan panitera pengadilan agama Zainal Abidin melakukan upaya eksekusi terhadap bangunan yang berdiri di atas tanah wakaf milik PP Persis yang berlokasi di Karawang. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan nomer, 0316/Pdt.G./20l6/PA.Krw Jo 0041/Pdt.G./2018/PTA .Bdg Jo 796/ K/Ag/ 209 Jo 65/PK/Ag/2022 Jo 2/ Pdt.EKs //2025/PA.Karawang,, tanggal 30 Juni 2025.

‎pengadilan, dan mahkamah agung, MA, yang telah menyatakan bahwa tanah tersebut sah sebagai milik PP Persis
‎Tanah tersebut, merupakan tanah wakaf yang telah diresmikan sejak tahun 1993, dan digunakan untuk kepentingan dakwah dan sosial keagamaan. Dari keseluruhan lahan yang diwakafkan, saat ini tersisa seluas 23.000 meter persegi, termasuk sebagian area yang telah terpotong jalan umum. selasa, 26,Agustus,2025

Berita Lainnya  Kapolri Minta Sinergi dengan Media, Tapi Humas Polres Karawang Justru Bungkam



‎Namun, pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan pada Selasa, 26 Agustus 2025, ditunda sementara atas permintaan pihak yang masih menempati lahan. Mereka mengajukan permohonan jeda waktu selama 7 hari,

‎Kegiatan eksekusi di tunda dan memberikan toleransi,sampai 7 hari,untuk sementara di pasang plang sampai tanggal yang di sepakati bersama, dengan pengamanan ketat dari aparat gabungan, termasuk dari kesatuan Polres Karawang,kompol Suparlan, dak kasat Intel Agus, Kapolsek Kota Karawang Ali, Kodim 0604 Karawang, dan kasat linmas
‎Adi, Satpol PP. Dalam pelaksanaan tersebut,, yang turut memantau langsung jalannya proses di lapangan guna menjaga situasi tetap tertib dan aman.

‎Zainal Abidin menyatakan bahwa penundaan ini tidak mengubah posisi hukum lahan tersebut yang sudah jelas berdasarkan putusan pengadilan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga marwah wakaf sebagai bagian dari amanah umat.

‎Tanah ini adalah amanah wakaf sejak 1993, dan sudah diputuskan sah milik PP Persis. Kami hanya menjalankan hak hukum dan tanggung jawab moral untuk menjaga fungsi wakaf sebagaimana mestinya,” ujar Zainal.

‎kuasa hukum PP Persis zamzam, menegaskan akan terus mengikuti proses ini sesuai hukum yang berlaku, sembari tetap membuka ruang dialog dan musyawarah yang konstruktif agar penyelesaian bisa ditempuh secara damai dan bermartabat.

‎Penulis, Karnata

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *