Duduga Oknum Bintara Polri Bermain Proyek, Kapolri Diminta Segera Copot Oknum Bintara Polri Tersebut

Aceh | SUARADESA .MY ID. |

Pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten Aceh Tengah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh. BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan tersebut, Dugaan kuat muncul kepermukaan mengenai adanya keterlibatan oknum aparat kepolisian berinisial MG, yang menjabat sebagai Kepala Unit Penanganan Masalah Minimal (Kanit Panminal) Polres Aceh Tengah dalam proyek tersebut.

Kapolri pernah mengatakan jika institusi polri bermain proyek, maka oknum polri tersebut harus segera di tindak tegas dan di copot dari Kepolisian atau di copot jabatannya, maka kapolda aceh dan kapolres aceh Tengah diminta agar segera mencopot oknum bintara tersebut, jika ini dibiarkan maka akan membuat malu institusi kepolisian.

Berita Lainnya  Petani Terancam Gagal Tanam Padi , Akibat Longsor Di Babakan Cipeuteuy Cisalak

Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik yang dilakukan bersama PPTK, penyedia jasa dan konsultan pengawas pada tanggal 18 April 2024 diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp327.881.709,82.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dimuat pada buku II, BPK meyebut Pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten Aceh Tengah (DAK)
dilaksanakan oleh CV ENC berdasarkan Kontrak Nomor 602.1/450/SP/DISPERPUSIP/2023 tanggal 14 Juli 2023 sebesar Rp9.600.000.000,00 dan SPMK Nomor 602.1/451/SP/DISPERPUSIP/2023 tanggal 17 Juli 2023.

Pekerjaan mengalami CCO berdasarkan Addendum Kontrak Nomor602.1/642/SP/DISPERPUSIP/2023 tanggal 06 November 2023 dan 602.1/685/SP/DISPERPUSIP/2023 tanggal 08 Desember 2023.

Berita Lainnya  Pangdam Tanjungpura dan Pj. Gubernur Tinjau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis

Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan selama 168 hari kalender terhitung sejak tanggal 17 Juli 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. Jangka waktu pekerjaan mengalami perubahan berdasarkan Addendum-III Kontrak Nomor 602.1/708/SP/DISPERPUSIP/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan dengan penambahan masa pelaksanaan selama 50 hari sehingga masa pelaksanaan menjadi 218 hari kalender.

“Pekerjaan tersebut telah dibayar tahun 2023 dan 2024 dengan penerbitan SP2D berikut,”ungkap BPK dalam LHP.

Kepala Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Aceh Tengah Jeffridin Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi dengan Inspektorat dan pihak pelaksana terkait pengembalian kekurangan volume pembangunan gedung perpustakaan senilai Rp 327.881.709,82.

Berita Lainnya  Kelurahan Karangpawitan Adakan Musrenbang ,Untuk Meningkatkan Infrastruktur Terutama Dibidang Pembangunan

Bahkan telah mengirim surat kepada pihak pelaksana pada tanggal 20 Juni 2024 dan pengembalian tersebut dihitung dalam jangka waktu 90 hari atau 3 bulan.

Jeffridin juga menyebutkan bahwa pihak pelaksana dari CV ENC beralamat di Jalan Inen Mayak Teri No.83, Desa Rakengon Timur, Kecamatan Lut Tawar, diduga milik oknum Bintara polisi MG

Namun, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan itu tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jumlah pengembalian yang telah disetor ke Inspektorat.

“Sejuh ini kita terus koordinasi ke pihak pelaksana dan sedang berproses untuk pengembalian,” ujarnya singkat.

Red

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *