Diduga Libatkan Oknum Pegawai, Dinkes Karawang Dihebohkan Aduan Perselingkuhan

‎KARAWANG — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang dihebohkan oleh adanya dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang pegawai berinisial Y, yang diketahui bertugas di salah satu bidang kepegawaian, dengan sesama aparatur di lingkungan dinas tersebut.

‎Informasi yang dihimpun media, dugaan perselingkuhan ini mencuat setelah seorang perempuan mendatangi kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang untuk mengadukan persoalan rumah tangganya. Ia menuding adanya hubungan terlarang yang diduga berdampak langsung terhadap kondisi keluarga dan anaknya.

‎Namun demikian, perempuan tersebut mengaku pengaduannya tidak mendapatkan tanggapan serius, meskipun telah disampaikan lebih dari satu kali kepada pihak terkait.

‎Merasa tidak memperoleh kejelasan, perempuan tersebut kembali mendatangi Dinkes Karawang bersama anaknya yang disebut sebagai korban dari dampak dugaan perselingkuhan tersebut. Dalam pertemuan itu, ia secara tegas meminta agar oknum pegawai yang diduga menjadi pihak ketiga, berinisial Y, diberhentikan dari status kepegawaiannya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

‎“Kasihan anak saya, Pak. Baru tiga bulan sembuh dari sakit. Mungkin karena banyak pikiran akibat masalah rumah tangganya, sampai tidak fokus saat berkendara dan mengalami kecelakaan di bagian kaki kiri,” ujar perempuan tersebut dengan nada sedih kepada media, Senin (15/12/2025).

‎Ia juga mengungkapkan bahwa anaknya baru kembali masuk kerja pada hari yang sama di RSUD Karawang, bertugas di bagian keperawatan, setelah sebelumnya menjalani masa pemulihan akibat kecelakaan tersebut.

‎Sementara itu, saat media mencoba mengonfirmasi perkembangan aduan tersebut kepada Kepala Bidang SDM Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Bani Rosnani, yang bersangkutan mengaku belum mengetahui secara jelas perihal kasus tersebut.

‎“Waduh, belum jelas,” singkatnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait aduan dugaan perselingkuhan tersebut, termasuk sikap institusi terhadap tuntutan pemecatan pegawai berinisial Y.

‎Media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang. Sesuai dengan prinsip jurnalistik dan kode etik pers, seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya kejelasan dan keputusan resmi dari instansi berwenang.

‎Gmblung

Bagikan>>
Berita Lainnya  Grand Final Duta Pelajar Karang Taruna Karawang 2025 Berlangsung Meriah ‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *